Lewat pendekatan diskresi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 dibuat sebagai pedoman harga dan keselamatan layanan roda dua tersebut. Berawal dari lima kota, beleid itu akhirnya diberlakukan penuh di 221 wilayah operasi GoJek dan 224 wilayah Grab.
Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, mengatakan sanksi untuk penyedia aplikasi bisa diberikan lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika, hanya berbekal surat rekomendasi dan bukti pelanggaran. "Tapi saat kami meminta data bukti dari driver, malah tidak ada," ucapnya kepada Tempo. "Tak bisa sembarangan nuduh."
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, memastikan rekomendasi sanksi, ringan maupun berat, bisa diterapkan cepat. Meski tak mengatur langsung perusahaan aplikasi ojek daring, kata dia, Kementerian Perhubungan memiliki hak sebagai pengawas sektor bisnis tersebut. "Pasti kami ikut. Tapi sejauh ini belum banyak laporan," katanya.
FRANSISCA CHRISTY ROSANA | EKO WAHYUDI | YOHANES PASKALIS PAE DALE