TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Abdul Kharis Almasyhari mengatakan komisinya masih akan mendengarkan keterangan dari beberapa pihak terkait pemberhentian Direktur Utama TVRI Helmy Yahya. Hari ini Komisi I DPR telah menggelar rapat dengan Dewan Pengawas TVRI.
"Kami hanya mendengarkan saja dulu, kami juga akan memanggil Direksi TVRI hingga karyawan, serta pihak yang kami pandang perlu, baru kemudian kami akan rapat internal untuk mengambil sikap di komisi," ujar Abdul selepas rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Ia pun mengatakan komisi akan meminta keterangan dari Helmy Yahya.
Nantinya, rapat internal komisi akan menghasilkan suatu sikap, misalnya menerima atau menolak langkah Dewan Pengawas memberhentikan Helmy dari jabatannya. Abdul mengatakan anggota dewan bisa menolak kalau langkah yang diambil dewan pengawas memang salah.
"Kira-kira begitu, kalau menerima berarti keputusan yang diambil benar, namun mungkin belum terdukung oleh info-info yang memadai, karena itu salah satu pembicaraan adalah perlunya audit investigasi atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu," tutur Abdul.
Abdul masih belum mau berandai-andai bagaimana hasil yang akan ditelurkan oleh Komisi I DPR. Ia memastikan semua sikap akan diambil dalam rapat internal komisi. Kendati, ia mengatakan pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama adalah kewenangan Dewan Pengawas.
Kabar pemecatan ini sebenarnya telah disampaikan oleh Dewan Pengawas kepada Helmy Yahya pada 4 Desember 2019. Per 18 Desember 2019, Dewan Pengawas menerima pembelaan dari Helmy, namun pemecatan tetap terjadi. Keputusan ini berlaku pada 16 Januari 2019.
Setidaknya ada tiga alasan mendasari Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI memecat Helmy Yahya. Pertama, Helmy tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program seperti Liga Inggris, dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI.
"Melalui sidang pleno, Dewan Pengawas menyatakan tidak menerima jawaban Helmy," kata Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin dalam siaran pers pada hari ini, Jumat, 17 Januari 2020.
Alasan kedua, terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan 2019 yang sudah ditetapkan Dewan Pengawas. Ketiga, adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tak tinggal diam, Helmy Yahya lantas melakukan gugatan atas pemberhentian tersebut. "Saya akan melakukan perlawanan hukum," katanya dalam sebuah pesan pendek kepada grup internal perusahaan yang tersebar, Kamis petang, 16 Januari 2020.
CAESAR AKBAR | BISNIS | FAJAR PEBRIANTO