TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani mengungkapkan, alasan para pengemudi ojek online (ojol) meminta pemerintah untuk melakukan perhitungan ulang tarif. Antara lain karena naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan kenaikan ketentuan upah minimum provinsi (UMP) setiap wilayah.
Kemenhub telah menyiapkan beberapa komponen untuk menghitung kembali besaran tarif ojek online. "Tarif simulasi komponen-komponen yang bisa dimasukan sudah disiapkan," kata dia di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.
Yani menjelaskan, ada banyak komponen yang menentukan besaran tarif ojek online antara lain, penyusutan kendaraan, bunga modal kendaran. Kemudian biaya pengemudi terdiri dari, penghasilan pengemudi, biaya jaket pengemudi, ada helm pengemudi, dan helm penumpang, dan juga sepatu. "Karena mereka wajib pakai sepatu," ungkapnya.
Selanjutnya komponen lainnya adalah asuransi yang termasuk dari asuransi kendaraan, asuransi pengemudi, asuransi penumpang. Kemudian pajak kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, dan juga ban.
Kemudian komponen penentuan tarif tersendiri, juga pemeliharaan dan perbaikan yang isinya ada biaya aki, biaya perbaikan kecil, biaya perbaikan besar, biaya pemeliharaan bodi motor, biaya penggantian suku cadang, biaya cuci kendaraan, biaya overhaul mesin.
Selain komponen-komponen di atas, Yani menuturkan, juga memasukan biaya penyusutan telpon selular, serta ongkos pulsa, dalam penentuan besaran tarif. Lalu yang terakhir dimasukan adalah keuntungan para pengemudi ojek online. Sehingga menurutnya, semua itu sedang dikalkulasikan dan sedang dibahas.
"Saya garis bawahi pemerintah akan evaluasi terhadap komponen tadi, setelah dibahas, (Jumat, 24 Januari 2020) pagi hari keluarlah satu angka," tuturnya.