TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Eriko Sotarduga mengatakan Panitia Kerja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan berpeluang melakukan evaluasi terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berkaitan dengan permasalahan yang muncul di industri jasa keuangan belakangan ini.
"Sangat terbuka kemungkinan (dievaluasi), dulu kan OJK dipisahkan dari Bank Indonesia atas kerja Komisi XI, apakah ini memungkinkan OJK dikembalikan ke Bank Indonesia, ya bisa saja," ujar Eriko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Ia mengatakan format seperti itu juga sudah diterapkan di negara lain, misalnya Inggris.
Eriko mengatakan pemisahan antara OJK dan BI mulanya dilakukan agar pengawasan menjadi lebih baik. Namun, ternyata hasilnya masih kurang maksimal. Meskipun, ia juga tidak mau menyalahkan OJK atas persoalan di industri jasa keuangan yang belakangan terjadi.
"Apa sebenarnya kekurangan dalam aturan main kita ini dan seperti apa pelaksanaan di lapangan, itu yang sedang kami lakukan dalam bentuk Panja, sebenarnya seperti itu," tutur Eriko.
Berikutnya, Eriko mengatakan Komisi Keuangan DPR juga akan melihat reformasi apa saja yang sudah dilakukan di tubuh OJK. Ia akan memantau apakah langkah-langkah itu sudah cukup atau belum, di samping juga meninjau lagi soal anggaran.
Panja akan mengevaluasi sistem anggaran yang selama ini datang dari nasabah atau mitra. "Ini kami evaluasi karena itu juga bisa mengakibatkan kemungkinan yang tidak diinginkan, kerja sama, itu kan tidak baik," tutur Eriko. Bisa saja nantinya perihal anggaran itu dikembalikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau melakukan hal yang sama namun diperketat.
Eriko menegaskan bahwa pada akhirnya pembentukan Panja juga direncanakan membuahkan Undang-undang anyar. "Kami juga sudah rapat dengan Baleg, untuk memutuskan mengenai RUU yang akan dievaluasi yang akan datang, termasuk UU BI, OJK, dan lainnya. Ini yang menjadi bahan supaya ini tidak terulang kembali," kata dia.