TEMPO.CO, Jakarta - Sekertaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan telah menerima permintaan blokir sekitar 156 bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Tadi memang sudah ada permintaan Kejagung untuk memblokir tanah. Kami sudah minta Kapusdatin (Kepala Pusat Data dan Informasi) untuk kasih data aset-asetnya masuk, kami siap untuk memblokirnya. Ini bentuk sinergi antar lembaga," kata dia di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.
Ia mengatakan, akan segera menyetujui permintaan Kejagung tersebut, dengan menandatangani suratnya pada sore ini.
Arief menjelaskan, surat permintaan pemblokiran aset terkait dugaan korupsi Jiwasraya telah diterimanya sejak pekan lalu. Sehingga BPN akan segera menindaklanjuti permintaan Kejagung tersebut.
Namun ia masih belum mengetahui lokasi ke 156 lahan tersebut yang terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya. "Belum tahu, jadi kita cek dulu," ujarnya.
Pemblokiran ini dilakukan untuk mengamankan lahan tersebut agar tidak terjadi transaksi dan tidak berpindah tangan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, bahwa 156 bidang tanah itu adalah milik Benny Tjokrosaputro.
Hari menjelaskan ihwal satuan tanah tersebut tersebar di wilayah Provinsi Banten, yakni 84 tanah berada di Kabupaten Lebak, "Sedangkan 72-nya di Kabupaten Tangerang," kata Hari, Kamis, 16 Januari 2020.
Dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya ini, penyidik juga menyita aset lainnya dari kelima tersangka berupa rekening dan kendaraan.
Lalu untuk aset mobil, kata Hari, penyidik menyita lima buah mobil mewah. Yaitu Toyota Alphard atas nama Hendrisman Rahim; Mercedes Benz atas nama PT Hanson International Tbk; Toyota Alphard atas nama Hary Prasetyo; Mercedes Benz milik istri tersangka Hary Prasetyo; Mercedes Benz atas nama PT Asuransi Jiwasraya; dan satu motor Harley atas nama Hendrisman Rahim.
Sebelumnya, pengacara Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin, menilai aneh penetapan kliennya sebagai tersangka. Dia mengatakan tak tahu apa saja bukti yang menjadi landasan Kejaksaan Agung menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka. "Katanya, nanti penjelasan di pengadilan saja. Aneh, tentu saja saya kecewa. Gimana enggak kecewa," kata Muchtar, 14 Januari 2020.
EKO WAHYUDI l ANDITA RAHMA | HALIDA BUNGA