TEMPO.CO, Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR memanggil Dewan Pengawas TVRI hari ini, Selasa, 21 Januari 2020, dalam agenda rapat dengar pendapat. Rapat tersebut akan membahas masalah pemberhentian Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin menyatakan akan hadir. "Iya (hadir) untuk menyampaikan laporan Dewan Pengawas," katanya dalam pesan pendek kepada Tempo.
Dewan Pengawas TVRI sebelumnya memberhentikan Helmy Yahya melalui surat bernomor 8/DEWS/TVRI/2020. Helmy resmi dipecat per 16 Januari 2020.
Sebelum dipecat, Helmy sempat dinonaktifkan dari jabatannya pada 4 Desember 2019. ia lalu mengirim surat pembelaan yang dikirimkan kepada Dewan Pengawas pada 18 Desember 2019.
Namun, surat pembelaan itu ditolak oleh Dewan Pengawas. Adapun menurut Dewan Pengawas, ada pelbagai alasan yang mendasari pemecatan tersebut. Pertama, Helmy tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program seperti Liga Inggris, dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI.
"Melalui sidang pleno, Dewan Pengawas menyatakan tidak menerima jawaban Helmy," kata Arief dalam siaran pers pada hari ini, Jumat, 17 Januari 2020.
Alasan kedua, terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan 2019 yang sudah ditetapkan Dewan Pengawas. Ketiga, adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Atas pemecatan itu, Helmy Yahya tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum. Ia bahkan telah menggandeng kuasa hukum Chandra Hamzah.