TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan optimistis kebijakan penyesuaian iuran akan membantu dalam melunasi utang tagihan jatuh tempo ke rumah sakit yang saat ini berada di angka Rp 14 triliun.
"Insya Allah dipastikan dengan penyesuaian iuran dari Perpres ini, bisa menyelesaikan tunggakan iuran dengan smooth," ujar Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf usai rapat kerja dengan komisi IX DPR RI, Senin, 20 Januari 2020.
Anas menjelaskan proses pelunasan utang tagihan ke rumah sakit akan dilakukan bertahap dan diyakini lunas pada tahun ini. "Tentu perlu proses, tetapi kita bisa yakinkan (utang lunas dibayar)," ujarnya.
Tanpa merinci berapa besar pendapatan BPJS dari kenaikan iuran ini, Anas menyebutkan salah satu pendorong pelunasan utang yakni dari skema pembayaran iuran oleh pemerintah. Pada 2019 lalu, pemerintah membayarkan iuran bagi peserta kelompok penerima bantuan iuran (PBI) dengan membayar dimuka untuk tagihan selama tiga bulan.
Dengan adanya kenaikan iuran melalui Perpres No.75/2019 itu, nominal pemasukan badan dari pemerintah tentu akan meningkat. Selisihnya itu yang akan dibayarkan untuk membayar tagihan yang tertunda di 2019.
"Karena semua sudah diatur (skema pembayaran iuran) oleh Menkeu, sebetulnya tidak sulit untuk (pelunasan) itu, Insya Allah terbayar semua tagihan carry over ini," ujar Anas.
Sementara itu Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan bakal berkoordinasi dengan pemerintah, guna menyelesaikan masalah iuran bagi peserta kelas 3 kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP), dan tunggakan utang ke rumah sakit.
"Dari hasil rapat tadi, kami diminta cari solusi, tentu tahapannya BPJS punya porsi tersendiri apa tugas kewenangan dan tanggungjawab (kami) yang sesuai ketentuan yang ada, sehingga (solusi masalah) harus dikoordinasikan. Tentu kami harap DJSN [Dewan Jaminan Sosial Nasional] akan mengkoordinasikan dalam 2-3 hari ini," kata Fachmi.
Sebelumnya data Oktober 2019 lalu BPJS Kesehatan tercatat memiliki utang jatuh tempo senilai Rp 21,16 triliun ke rumah sakit dan mitra fasilitas kesehatan. Kemudian utang belum jatuh tempo senilai Rp 1,71 triliun, dan Rp 2,76 triliun utang outstanding claim atau utang dalam proses verifikasi hingga akhir Oktober, sehingga total utang badan mencapai Rp 25,64 triliun.
Menurut Pasal 75 ayat 5 Perpres No.82/2018, bila BPJS Kesehatan belum mampu membayar utangnya saat jatuh tempo, akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan.
BISNIS