Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Beri Solusi Masalah BPJS Kesehatan, Terawan: Belum Waktunya

image-gnews
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menghadiri acara Presidential Lecture Internalisasi dan Pembumian Pancasila di Istana Negara, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. TEMPO/Subekti.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menghadiri acara Presidential Lecture Internalisasi dan Pembumian Pancasila di Istana Negara, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMenteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan alasannya belum memberi solusi atas sengkarut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.

"Ya belum waktunya, kalau datanya saya sudah dapat lengkap (baru memberi solusi). Sama seperti kalau saya mau memberikan terapi, ya saya harus punya diagnosa yang tepat. Kalau diagnosa ndak tepat, ya saya takut salah ngasih solusi," ujar dia selepas Rapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020.

Terawan menyebut perlunya data yang terperinci apabila hendak melakukan diagnosa atas suatu persoalan. Bahkan, kalau perlu sesuatu yang kurang harus ditanya lagi. Ia berpendapat solusi tidak bisa diberikan kalau datanya belum lengkap. Kendati, ia tak menjelaskan data apa saya yang dibutuhkan untuk menelurkan solusi.

Dalam rapat tersebut, Terawan sempat mengeluhkan bahwa ia tidak punya kendali atas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Sehingga, perihal kenaikan tarif iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Kelas III adalah sepenuhnya pilihan BPJS Kesehatan.

"Dengan demikian diskresinya di BPJS bukan pemerintah. Karena saya tidak memiliki rentang kendali untuk memaksa, kalau di militer kan kalau ada enak. Kalau tidak ada ya repot sekali, sebagai Menkes ya bingung," ujar Terawan.

Terawan mengatakan tanpa rentang kendali, aturan yang dibuatnya menjadi tidak wajib dijalankan oleh BPJS Kesehatan. "Anggaran juga hanya lewat saya. Anggaran digunakan berapa pun saya tidak dapat pelaporan yang baik, untuk apa dan defisit berapa, sehingga kita bisa cari jalan keluar entah dengan cukai atau apa pun."

Menurut Terawan, hubungan antara kementeriannya dengan BPJS Kesehatan hingga saat ini hanya bersifat koordinasi. Sehingga, ia pun tidak bisa melakukan pemaksaan agar solusinya dituruti oleh lembaga yang dipimpin oleh Fachmi Idris itu.

"Itu yang membuat komando dan pengendalian tidak ada. Itu memang yang ada di UU. Kalau bisa direvisi ya jauh lebih baik. Kalau tidak siapa bisa periksa. Kan di UU audit independen atau eksternal, BPK juga tidak bisa meriksa," kata Terawan.

Pernyataan Terawan ini berkaitan dengan keputusan BPJS Kesehatan tetap menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III. Sebelumnya pun anggota dewan menolak rencana pemerintah menaikkan premi Jaminan Kesehatan Nasional untuk kelas tersebut sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak Pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan.

Selepas rapat, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan lembaganya sama sekali tidak berniat untuk melawan, membangkang, atau mengkhianati hasil rapat. Ia mengatakan lembaganya hanya mengikuti klaisil untuk menjalankan hasil rapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

"Nah ketentuan itu BPJS tentu harus patuh terhadap ketentuan perundang-undangan, dengan demikian ya posisi kami sebetulnya menjalankan hasil rapat dan mengamankan hasil rapat itu sesuai ketentuan perundang undangan," tutur Fachmi.

Pada akhir tahun lalu, pemerintah resmi menetapkan tarif iuran BPJS Kesehatan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan. Adapun tarif iuran kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan. Sementara tarif iuran kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan. Kenaikan itu resmi berlaku pada awal tahun 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

12 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

13 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

16 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

21 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

22 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

22 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

23 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

24 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

31 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.


Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

31 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

Sebagai pengguna BPJS Kesehatan, Anda perlu tahu apa itu HFIS BPJS Kesehatan. Hal ini memudahkan dalam mendapatkan informasi faskes.