Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mungkinkah Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Dibatalkan

Reporter

image-gnews
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (tengah), Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan), Direktur Utama Pt. Jasuindo Tiga Perkasa Allan Wibisono (kiri) meninjau percetakan Kartu 'Sakti' di PT Jasuindo Tiga Perkasa, Sidoarjo, Jawa Timur, 14 Oktober 2015. ANTARA/Umarul Faruq
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (tengah), Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan), Direktur Utama Pt. Jasuindo Tiga Perkasa Allan Wibisono (kiri) meninjau percetakan Kartu 'Sakti' di PT Jasuindo Tiga Perkasa, Sidoarjo, Jawa Timur, 14 Oktober 2015. ANTARA/Umarul Faruq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tak menjawab gamblang soal peluang batalnya kenaikan tarif iuran BPJS Keehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) untuk Peserta Bukan Penerima Upah atau Bukan Pekerja Kelas III.

"Solusi kan sudah kita keluarkan dan sepakati, tapi yang punya kemampuan untuk eksekusi itu kan yang punya uang. Aku kan hanya memberikan regulasi," ujar Terawan selepas rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020.

Ia berjanji mempertanyakan langkah BPJS Kesehatan menaikkan iuran peserta kelas III.

Kenaikan iuran itu dipertanyakan oleh sebagian besar anggota Komisi IX DPR sebab alam rapat sebelumnya anggota Dewan menolak rencana pemerintah menaikkan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk kelas III sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing. 

Dewan juga  mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan.

Terawan menyatakan pernah meminta BPJS Kesehatan untuk tidak menaikkan iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.

"Saya telah menjapri langsung Direktur Utama BPJS Kesehatan bahwa jangan menaikkan karena itu sudah kesepakatan kita semua saat rapat dengan DPR."

Dalam rapat itu sebagian besar anggota Komisi IX menuding pemerintah dan BPJS Kesehatan melanggar kesepakatan rapat.

Menurut Terawan, pengambil kebijakan adalaj BPJS Kesehatan dan bukan pemerintah dalam hal ini Kemenkes.

"Diskresinya di BPJS, bukan pemerintah. Karena saya tidak memiliki rentang kendali untuk memaksa, kalau di militer kan kalau ada enak. Kalau tidak ada ya repot sekali," tutur Menteri Terawan.

Sebelumnya, Terawan telah memberikan alternatif untuk menangani kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Alternaif pertama adalah pemerintah memberikan subsidi atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta PBPU dan BP kelas III.

Kedua, memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta PBI (Peneioma Bantuan Iuran) yang diproyeksikan pada tahun berikutnya.

Dengan cara itu diharapkan akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Peraturan Presiden 75 Tahun 2019. Profit inilah yang akan digunakan untuk menutupi iuran peserta PBPU dan BP Kelas III.

Alternatif ketiga, menurut Terawan, Kementerian Sosial melakukan perbaikan kualitas data PBI sekaligus mengintegrasikan data PBI dengan Data Terpadu Program Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Nantinya ada sejumlah PBI non DTKS yang akan dinonaktifkan oleh Menteri Sosial. Penonaktifan itu diharapkan bisa digantikan oleh peserta PBPU dan BP kelas III.

Selepas rapat, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan lembaganya sama sekali tidak berniat untuk melawan, membangkang, atau mengkhianati hasil rapat.

Menurut dia, BPJS Kesehatan hanya menjalankan hasil rapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. BPJS Kesehatan bekerja sesuai kewenangan dan tanggung jawab yang telah diatur dan tidak bisa melampauinya.

"BPJS tentu harus patuh terhadap ketentuan perundang-undangan."

Fahmi menerangkan bahwa kenaikan iuran yang diputuskan oleh BPJS Kesehatan adalah hasil rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Rapat itu dihadiri Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Kepala Kantor Staf Presiden, Kementerian Sosial, dan Kementerian Dalam Negeri.

Pada akhir 2019, pemerintah resmi menetapkan tarif iuran kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan.

Adapun tarif iuran kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan. Sementara tarif iuran kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan. Kenaikan itu resmi berlaku pada awal tahun 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

4 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

18 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

20 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

23 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

28 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

28 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

28 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

30 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

30 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

37 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.