Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terawan Mengeluh Tidak Bisa Kendalikan BPJS Kesehatan

Reporter

image-gnews
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menghadiri acara Presidential Lecture Internalisasi dan Pembumian Pancasila di Istana Negara, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. TEMPO/Subekti.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menghadiri acara Presidential Lecture Internalisasi dan Pembumian Pancasila di Istana Negara, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluh tidak punya kendali atas BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

Dia menanggapi kenaikan tarif iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Kelas III. Menurut dia, kebijakan itu sepenuhnya pilihan BPJS Kesehatan.

"Dengan demikian diskresinya di BPJS, bukan pemerintah. Karena saya tidak memiliki rentang kendali untuk memaksa. Kalau tidak ada ya repot sekali, sebagai Menkes (saya) ya bingung," ujar Terawan dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2020.

Menurut Terawan, tanpa rentang kendali aturan yang dibuatnya menjadi tidak wajib dijalankan oleh BPJS Kesehatan. Demikian pula soal anggaran.

Anggaran BPJS Kesehatan diajukan melalui Kemenkes tapi di atak mengetahui laporan penggunaan anggarannya. 

Kemenkes pun pernah memberikan alternatif solusi tapi tidak dilakukan BPJS Kesehatan. Maka Terawan menyatakan kecewa dan prihatin.

"Buat saya, saya sedih sekali sama seperti Saudara (anggota) Komisi IX. Jadi izinkan saya untuk tidak memberikan jalan keluar, karena saya membutuhkan data yang lengkap dan komitmen (untuk dilaksanakan)."

Menurut Terawan, hubungan antara kementeriannya dan BPJS Kesehatan hanya bersifat koordinasi. Maka dia tidak bisa melakukan pemaksaan agar solusinya dituruti oleh lembaga yang dipimpin oleh Fahmi Idris tersebut.

"Itu memang yang ada di undang-undang. Kalau bisa direvisi, ya jauh lebih baik. Kalau tidak, siapa bisa periksa," kata Terawan. "Kan, di undang-undang, audit independen atau eksternal, BPK juga tidak bisa memeriksa."

Selepas rapat, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan lembaganya sama sekali tidak berniat untuk melawan, membangkang, atau mengkhianati hasil rapat.

Ia mengatakan lembaganya hanya mengikuti klausul untuk menjalankan hasil rapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

"Dengan demikian ya posisi kami sebetulnya menjalankan hasil rapat dan mengamankan hasil rapat itu sesuai ketentuan perundang undangan," tutur Fahmi.

Pada akhir tahun lalu pemerintah resmi menetapkan tarif iuran kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan. Sedangkan tarif iuran kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.

Adapun tarif iuran kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan. Kenaikan itu resmi berlaku pada awal 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

4 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

18 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

20 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

23 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

28 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

28 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

29 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

30 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

31 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

37 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.