Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Protes Aturan Bea Masuk, Pengusaha Batam Akan Temui Sri Mulyani

image-gnews
Penjual merapikan ponsel yang dijajakan di etalase toko Pusat Elektronik Jambu Dua, Bogor, Jawa Barat, 13 Maret 2015. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Penjual merapikan ponsel yang dijajakan di etalase toko Pusat Elektronik Jambu Dua, Bogor, Jawa Barat, 13 Maret 2015. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait penerapan PMK Nomor 199 Tahun 2019 yang dikeluhkan pelaku usaha kota setempat. Beleid itu mengatur tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

"Kami akan surati dan ketemu, habis ini rapat di BP," kata Kepala BP Kawasan Batam, Muhammad Rudi di Batam, Senin, 20 Januari 2020.

Beleid yang mulai berlaku 30 Januari 2020 itu pada intinya menurunkan ambang batas bea masuk barang impor toko dalam jaringan dari US$ 75 menjadi US$ 3. Artinya, masyarakat yang berbelanja barang dari Batam dengan nilai di atas US$ 3 (sekitar Rp 45 ribu) dikenakan pajak.

Pengenaan pajak ini karena barang yang dikirim dari Batam ke daerah lain di Indonesia diperlakukan sebagai impor. Kebijakan itu dikhawatirkan mematikan pedagang online di Batam, karena harga jual final tidak bisa bersaing dengan harga jual produk luar Batam.

Dalam aturan yang akan berlaku efektif per 30 Januari 2020 ini, ada perubahan tarif dari semula berkisar 27,5 persen hingga 37,5 persen. Tarif itu terdiri dari bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP, dan PPh 20 persen tanpa NPWP menjadi di kisaran 17,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 0 persen).

Oleh karena itu, Kepala BP Batam akan bertanya langsung ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait aturan tersebut. "Kami akan menghadap beliau. Karena kami terima PMK, tugas kami melapor kembali. Apa solusi dari Menteri, melalui Dirjen," ucap Rudi.

Komunitas pelaku usaha dalam jaringan Kota Batam (Batam Online Community atau BOC) juga menolak pemberlakuan kebijakan itu karena menyebabkan biaya pengiriman barang dari kawasan setempat ke daerah lain di Indonesia jadi meningkat. "Batam ikut kena imbasnya. Karena barang-barang yang dikirim dari Batam ke daerah lain di Indonesia dianggap impor," kata Ketua BOC, Saugi Sahab.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saugi juga khawatir, dengan kebijakan itu membuat masyarakat daerah lain enggan belanja dari Batam, karena harus membayar pajak lagi. Tak hanya terkait para pedagang dan pembeli, menurut dia, jasa pengiriman barang yang mulai tumbuh subur di kota itu pun akan dirugikan dengan aturan tersebut.

Komunitasnya mengusulkan agar pemerintah tidak serta merta menurunkan ambang batas minimal barang impor dari US$ 75 menjadi US$ 3, karena dinilai terlalu drastis. "Kami usulkan, paling tidak US$ 50 lah. Kalau US$ 3, atau Rp 45 ribu, barang apa yang harganya di bawah itu?" kata Saugi.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan sebelumnya menyampaikan tanggapan melalui komentar dari postingan Sri Mulyani di Instagram pada dua hari lalu terkait keluhan pengusaha di Batam tersebut. Dalam kolom komentar, akun Instagram resmi dari Ditjen Bea Cukai itu menyatakan terus berusaha mendengarkan masukan serta pertanyaan dari para pengusaha.

"Untuk itu kami akan berusaha memberikan solusi terbaik untuk kendala yang rekan pengusaha alami melalui kantor Bea Cukai Batam. Mohon diinventarisir dan kami akan melakukan dengar pendapat terkait hal di atas," seperti dikutip dari komentar di postingan akun Instagram @smindrawati, Sabtu, 18 Januari 2020.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

6 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

8 jam lalu

Ilustrasi WhatsApp. (knowitinfo.com)
Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

Mode sembunyi memungkinkan pengguna untuk merahasiakan kapan ia mengakses aplikasi WhatsApp, sehingga orang lain tidak melihat kapan Anda aktif.


Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

10 jam lalu

Logo baru Instagram. Instagram
Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

Untuk menjaga privasi, berikut adalah langkah mematikan status online di Instagram.


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

21 jam lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

21 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Luhut hingga Sri Mulyani Kerja di IKN Mulai September, Rumah Jabatan Siap 80 Persen

1 hari lalu

Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara oleh Kementerian PUPR. ANTARA/HO
Luhut hingga Sri Mulyani Kerja di IKN Mulai September, Rumah Jabatan Siap 80 Persen

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hingga Menkeu Sri Mulyani akan bekerja di IKN mulai Spetember 2024.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

1 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Sri Mulyani Temui Presiden ADB di AS, Bahas Transisi Energi dan Pensiun Dini PLTU Batu Bara

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Temui Presiden ADB di AS, Bahas Transisi Energi dan Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Dalam pertemuan itu, keduanya membahas kelanjutan kerja sama transisi energi dan uji coba pemensiunan dini pembangkit listrik tenaga batu bara.


Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

2 hari lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

Tim hukum AMIN Refly Harun mengungkit soal pemblokiran anggaran yang menurut Menkeu Sri Mulyani bukan untuk bansos berbeda dengan pernyataan Airlangga


Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

2 hari lalu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berbicara dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

Ketegangan situasi geopolitik Timur Tengah dapat berdampak kepada Indonesia di berbagai indikator ekonomi.