Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, status pegawai KPK diubah menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sri Mulyani memastikan, pembayaran hak keuangan dalam masa transisi, baik berupa gaji dan tunjangan akan mengikuti mekanisme internal KPK yang sudah berlaku selama ini. Dia juga berharap, melalui kepastian soal hak keuangan pegawai KPK, kinerja lembaga antirasuah tersebut bisa semakin terdorong.
Sehingga anggaran belanja yang telah dialokasikan pada KPK bisa bermanfaat dalam mengurangi semaksimal mungkin tindakan korupsi. "Dan uang yang dari APBN memang bisa bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Sri Mulyani.
CAESAR AKBAR | HENDARTYO HANGGI