Sebelum diputuskan di tingkat menteri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif telah bersurat kepada Airlangga Hartanto. Surat yang dibuat pada 9 Desember 2019 itu membahas substansi omnibus law subsektor minerba, salah satunya terkait perpanjangan PKP2B.
Dari salinan yang diterima Tempo, Arifin meminta agar aturan mengenai perpanjangan PKP2B disesuaikan dengan substansi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.
Revisi PP tersebut mengatur penetapan luas wilayah PKP2B perpanjangan menyesuaikan dengan kontrak yang telah disepakati, tanpa lelang sebelum diperpanjang. Tempo telah mencoba mengkonfirmasi ihwal surat tersebut namun baik Kementerian ESDM maupun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tak merespons.
Sebelum adanya pembahasan di omnibus law, nasib PKP2B menggantung lantaran pembahasan revisi UU Minerba masih berlangsung di DPR. Sementara itu terdapat tujuh PKP2B generasi I yang akan habis masa kontraknya hingga 2025. Salah satunya merupakan kontrak PT Arutmin Indonesia yang akan berakhir pada 1 November 2020.