Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Omnibus Law, Angin Segar untuk Kontraktor Batu Bara?

image-gnews
Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cilaka di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cilaka di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meniupkan angin segar untuk kontraktor batubara kelas kakap. Nasib para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) itu telah diatur dalam rancangan undang-undang sapu jagad atau omnibus law mengenai Cipta Lapangan Kerja.  

Dalam rancangan aturan Cipta Lapangan Kerja yang diterima Tempo, pemerintah memulainya dengan mengubah istilah PKP2B yang diperpanjang dari Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjadi Perjanjian Berusaha Pertambangan Khusus (PBKP). Keduanya memiliki aturan main yang berbeda.

Lahan IUPK hasil perpanjangan wajib menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Izinnya harus dilelang terlebih dahulu kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelum diperebutkan swasta. Luas lahan izin operasi produksi batubara yang diperpanjang pun hanya dibatasi seluas 15 ribu hektare.

Namun setelah berubah menjadi PBKP, perpanjangan izin dapat diperoleh PKP2B tanpa penciutan lahan. Luas wilayah mereka menyesuaikan perjanjian yang telah disepakati dalam kontrak. Izin PKP2B pun tak melalui proses lelang sehingga kesempatan BUMN untuk mengelola tambang milik pengusaha besar itu hilang.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, menjelaskan aturan itu disusun demi menjamin kepastian berinvestasi. "Dahulu kan sudah disetujui pemerintah mengenai luasan wilayah mereka sekian hektare (sesuai kontrak), kita hormati itu sampai dia selesai (perpanjangan) tahap kedua," ujarnya, seperti yang dikutip edisi Koran Tempo, edisi Senin 20 Januari 2020.

Pengamat Hukum Universitas Tarumanegara yang ikut merumuskan RUU Cipta Lapangan Kerja subsektor mineral dan batubara, Ahmad Redi, menyatakan kebijakan itu melanggar UU Minerba. "Di undang-undang yang sekarang berlaku sudah jelas pertambangan khusus prioritas BUMN," kata dia.

Selama proses harmonisasi beleid omnibus law tersebut, dia bersama tim perumus berulang kali mengusulkan agar pengelolaan batubara diserahkan kepada BUMN. Namun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersikeras PKP2B melanjutkan usahanya.

Lantaran tak kunjung mencapai kesepakatan, kedua opsi dibahas di rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. "Akhirnya diputuskan seperti rancangan omnibus law sekarang," katanya.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jakarta Timur Jadi Target Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Banyak Cerobong Pabrik

5 jam lalu

Lokasi pembakaran untuk produksi arang di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis 31 Agustus 2023. Pelaku usaha itu diminta tutup permanen karena terbukti menyumbang polusi udara.  TEMPO.CO/Ohan
Jakarta Timur Jadi Target Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Banyak Cerobong Pabrik

Jakarta Timur memiliki banyak industri dan berpotensi menjadi salah satu penyumbang sumber polusi udara.


Menko Luhut: Penggunaan Batu Bara akan Dikurangi untuk Cegah Krisis Iklim

15 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitanmemberi sambutan saat peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 26 September 2023. Pada perdagangan perdana Bursa Karbon, BEI mencatat terdapat 13 transaksi dengan jumlah volume emis yang diperdagangkan mencapai 459.914 tCO2e. Selain itu, jumlah pengguna jasa bursa karbon saat ini baru mencapai 16 perusahaan. Tempo/Tony Hartawan
Menko Luhut: Penggunaan Batu Bara akan Dikurangi untuk Cegah Krisis Iklim

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan upaya pengurangan penggunaan batu bara untuk mencegah krisis iklim.


Kemenkop UKM Pastikan Oktober RUU Perkoperasian Mulai Dibahas

1 hari lalu

Ilustrasi koperasi. kospinjasa.com
Kemenkop UKM Pastikan Oktober RUU Perkoperasian Mulai Dibahas

Kemenkop UKM memastikan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian akan dimulai Oktober.


Pemerintah Targetkan PLTU Batu Bara Pensiun pada 2058, Apa Saja Manfaatnya?

2 hari lalu

Ilustrasi PLTU. Antaranews.com
Pemerintah Targetkan PLTU Batu Bara Pensiun pada 2058, Apa Saja Manfaatnya?

Pemerintah menargetkan pensiun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara tercapai paa 2058.


Pabrik Minyak Goreng Ini Tepis Dugaan Cemari Udara Jakarta, Sodorkan Hasil Uji Emisi dari Pihak Ketiga

3 hari lalu

Ilustrasi petugas memeriksa emisi dari cerobong asap sebuah pabrik. Foto/Dinas LH DKI
Pabrik Minyak Goreng Ini Tepis Dugaan Cemari Udara Jakarta, Sodorkan Hasil Uji Emisi dari Pihak Ketiga

Dasar Asianagro adalah uji emisi oleh auditor pihak ketiga yang terakreditasi.


Utusan Iklim Cina: Penghapusan Bahan Bakar Fosil Tidak Realistis

4 hari lalu

Para pria berdiri di dekat mobil dekat pembangkit listrik tenaga batu bara di Shanghai, Cina,  21 Oktober 2021. REUTERS/Aly Song
Utusan Iklim Cina: Penghapusan Bahan Bakar Fosil Tidak Realistis

Penghentian penggunaan bahan bakar fosil secara menyeluruh tidaklah realistis, kata pejabat tinggi iklim Cina.


Polusi Udara di Jakarta, Dinas LH Ukur Emisi dari Cerobong Pabrik Minyak Goreng Kedua

5 hari lalu

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Tim Satgas  melakukan operasi pengawasan dan pengukuran emisi langsung terhadap cerobong pabrik perusahaan pengolahan sawit yang ada di Jakarta Timur, Kamis 21 September 2023. DOK DLH DKI
Polusi Udara di Jakarta, Dinas LH Ukur Emisi dari Cerobong Pabrik Minyak Goreng Kedua

Hampir semua perusahaan yang telah diberikan sanksi karena sebabkan polusi udara di Jakarta adalah industri yang berhubungan dengan batu bara.


Gelar Aksi Besok, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

6 hari lalu

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat atusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. Dalam aksi kali ini ada tiga isu yang diusung yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/Subekti.
Gelar Aksi Besok, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah semestinya tidak hanya menaikkan upah ASN dan pensiunan, tetapi juga upah buruh.


Inilah Perbedaan Aturan TKA di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law

7 hari lalu

Ribuan masa dari kelompok buruh melakukan aksi dikawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Aksi yang diikuti ribuan buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan kelompok buruh lainya itu menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024, serta meminta pemerintah dan DPR mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Inilah Perbedaan Aturan TKA di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law

Keberadaan TKA di Indonesia diatur dalam UU Ketenagakerjaan sebelum akhirnya diubah menjadi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Bedanya?


Begini Aturan Tenaga Kerja Asing atau TKA di Indonesia dalam UU Ketenagakerjaan

7 hari lalu

Ilustrasi tenaga kerja asing. REUTERS/Marko Djurica
Begini Aturan Tenaga Kerja Asing atau TKA di Indonesia dalam UU Ketenagakerjaan

Aturan adanya Tenaga Kerja Asing disingkat TKA di Indonesia telah tercantum dalam UU No. Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.