TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meniupkan angin segar untuk kontraktor batubara kelas kakap. Nasib para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) itu telah diatur dalam rancangan undang-undang sapu jagad atau omnibus law mengenai Cipta Lapangan Kerja.
Dalam rancangan aturan Cipta Lapangan Kerja yang diterima Tempo, pemerintah memulainya dengan mengubah istilah PKP2B yang diperpanjang dari Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjadi Perjanjian Berusaha Pertambangan Khusus (PBKP). Keduanya memiliki aturan main yang berbeda.
Lahan IUPK hasil perpanjangan wajib menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Izinnya harus dilelang terlebih dahulu kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelum diperebutkan swasta. Luas lahan izin operasi produksi batubara yang diperpanjang pun hanya dibatasi seluas 15 ribu hektare.
Namun setelah berubah menjadi PBKP, perpanjangan izin dapat diperoleh PKP2B tanpa penciutan lahan. Luas wilayah mereka menyesuaikan perjanjian yang telah disepakati dalam kontrak. Izin PKP2B pun tak melalui proses lelang sehingga kesempatan BUMN untuk mengelola tambang milik pengusaha besar itu hilang.
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, menjelaskan aturan itu disusun demi menjamin kepastian berinvestasi. "Dahulu kan sudah disetujui pemerintah mengenai luasan wilayah mereka sekian hektare (sesuai kontrak), kita hormati itu sampai dia selesai (perpanjangan) tahap kedua," ujarnya, seperti yang dikutip edisi Koran Tempo, edisi Senin 20 Januari 2020.
Pengamat Hukum Universitas Tarumanegara yang ikut merumuskan RUU Cipta Lapangan Kerja subsektor mineral dan batubara, Ahmad Redi, menyatakan kebijakan itu melanggar UU Minerba. "Di undang-undang yang sekarang berlaku sudah jelas pertambangan khusus prioritas BUMN," kata dia.
Selama proses harmonisasi beleid omnibus law tersebut, dia bersama tim perumus berulang kali mengusulkan agar pengelolaan batubara diserahkan kepada BUMN. Namun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersikeras PKP2B melanjutkan usahanya.
Lantaran tak kunjung mencapai kesepakatan, kedua opsi dibahas di rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. "Akhirnya diputuskan seperti rancangan omnibus law sekarang," katanya.