TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah kecewa dengan pemerintah karena hukuman pidana bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran perizinan akan dihapus. Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, hukuman pidana akan digantikan dengan sanksi administrasi.
"Yang parah juga hilangnya pidana lingkungan hidup. Jadi kalau ada persoalan pelanggaran korporasi terhadap lingkungan,itu tetap dilakukan pidana tapi sanksi administrasi," kata dia di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta Pusat, Ahad, 19 Januari 2020.
Ia menuturkan, dengan memberikan sanksi administrasi pemerintah menunjukan tidak tegas dalam menjaga lingkungan.
Jika tidak ada ketegasan, kata Merah, maka para pengusaha bisa semena-mena merusak lingkungan dengan dalih meningkatkan perekonomian Indonesia.
Merah menuturkan dalam Omnibus Law, aturan alokasi lahan hutan sejumlah 30 persen seperti yang tertuang dalam Undang-undang Kehutanan akan dihapus. Alasannya untuk meningkatkan investasi.
"Kan di setiap provinsi diatur kawasan hutannya wajib 30 persen itu juga dihilangkan," ujarnya.
Pemerintah dalam Omnibus Law memang akan mempermudah perizinan pinjam kawasan hutan untuk kepentingan berusaha agar dapat menarik invetasi pada sektor panas bumi atau geothermal.
Dari ketiga kemudahan aturan tersebut, ujar Merah, berpotensi menyebabkan bencana kerusakan lingkungan. Seperti pengusiran masyarakat lokal, merebaknya limbah beracun pada alam dan menciptaan pengungsi baru.
"Bencana lingkungan hidup bukanlah sektor setiap orang yang hidup membutuhkan lingkungan yang baik dan sehat, bahkan para buruh dan para pekerja," ungkapnya. "Hak atas lingkungan yang baik nan sehat engga mungkin kita produktif kalau lingkungan kita buruk, atau diracuni oleh mereka."
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi mengungkapkan, pemerintah memang berencana mengubah hukuman pidana bagi pengusaha yang melanggar perizinan dan hanya memberikan sanksi administrasi.
"Pengenaan sanksi, jadi kita ini sebenarnya gini undang-undang ini itu, ketika ada kewajiban, ujung-ujungnya langsung pidana. Padahal tindakan administratif. Kita bedakan, mana yang pidana, mana yang administratif," kata dia di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat, 17 Januari 2020.
Ia menjelaskan, pengusaha yang melakukan pelanggaran perizinan tidak harus langsung dijatuhkan pidana. Menurut Elen, pada kasus seperti itu pemerintah akan mendahulukan sanksi administrasi saja. "Bisa kena pembatalan kegiatan, bisa denda, bisa apa lagi dan lain sebagainya," tuturnya.
Namun ketika pengusaha tidak melakukan arahan Pemerintah dan tetap melanggar aturan, kata Elen, pihaknya tidak ada pilihan lain selain menerapkan hukuman pidana.
"Nah, tetapi klo administratif ini sudah dilakukan dan tidak punya efek kepada pelaku usaha, maka terakhir pidana bisa kita lakukan," kata dia.