TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saepul Tavip mengatakan, pihaknya mendukung rencana pemerintah menerbitkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dukungan diberikan jika bertujuan menciptakan dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
"Bahwa OPSI mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah yang sungguh-sungguh berkeinginan menciptakan dan membuka lapangan kerja seluas-Iuasnya guna menyerap jumlah tenaga kerja yang ada dan menekan angka pengangguran," kata dia melalui siaran pers, Ahad, 19 Januari 2020.
Namun Saepul meminta kepada pemerintah untuk membuka ruang dialog dengan banyak pihak seperti stakeholder, dan serikat-serikat pekerja khususnya dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Karena ia beranggapan bahwa aspirasi pekerja harus terakomodir dalam rancangan baleid tersebut, agar dalam implementasinya bisa berjalan lancar.
Dia juga meminta, pembahasannya juga harus dilakukan secara transparan agar tidak ditunggangi segelintir pihak yang ingin mengambil keuntungan. "Pembahasan RUU harus dilakukan secara terbuka guna mencegah adanya penunggang bebas (free rider) yang akan Mengambil keuntungan sepihak namun merugikan pihak lain," ujar Saepul.
Karena kata Saepul, dalam pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja harus dapat mengintegrasikan kerja politik legislasi, sistem pendidikan nasional, sistem ketenagakerjaan nasional dan sistem perindustrian nasional berbasis riset dan inovasi nasional, walhasil mampu melahirkan SDM Unggul sebagai tenaga terampil dan tenaga ahli yang berjiwa Pancasila. Kemudian hasil aturan tersebut juga bisa membuat pembangunan industri pun bisa menopang ekonomi negara serta memberikan sejahteraan kepada pekerja Indonesia.
Oleh karena itu, menurut Saepul dalam menciptakan lapangan kerja sudah seharusnya disertai pula upaya melindungi, memberikan kepastian hukum dan menjamin kesejahteraan pekerja untuk jangka panjang. Tidak hanya sekedar memberikan pekerjaan, namun dengan tingkat kesejahteraan yang rendah, syarat-syarat kerja yang buruk dan rentan kehiiangan pekerjaan.
"Perlindungan terhadap pekerja harus tetap diutamakan dari segala bentuk eksploitasi dan pelanggaran hukum," ungkapnya.
Karena menurutnya saat ini konsep easy hiring, easy firing yang berkembang justru cenderung menciptakan pengangguran baru bagi mereka yang sudah bekerja karena mereka rentan terkena pemutusan hubungan kerja. Sehingga Saepul menekankan maka perlindungan terhadap pekerja yang sudah bekerja harus tetap dilakukan.
"Oleh karenanya, penciptaan lapangan kerja juga harus dapat menjamin terwujudnya Trilayak bagi pekerja, yaitu kerja layak, upah layak dan hidup layak," tuturnya.
Selanjutnya Saepul meminta, hak berserikat bagi pekerja juga harus tetap dilindungi agar pekerja dapat mengorganisir dirinya tanpa hambatan yang berarti guna menjadi mitra dan kekuatan penyeimbang bagi pelaksanaan hubungan industrial yang berkeadilan dI tempat kerja. "Demi menjamin adanya fungsi kontrol sosial dari pekerja kepada Perusahaan serta demi menjamin penegakan hukum," kata dia.
Terakhir Saepul berharap bahwa produk hukum baru berupa Undang-undang yang akan diterbitkan harus dipastikan tidak lebih buruk kualitasnya dibandingkan aturan yang sudah ada dan berlaku saat ini. Sebisa mungkin produk legislasi tersut menjadi semakin baik bagi pekerja.
"Jangan sampai manfaat yang ada dan diterima oleh Pekerja, direduksi oleh produk hukum yang baru. Jika ini terjadi, maka tidak mustahil akan menimbulkan gelombang aksi protes besar-besaran dari kalangan Serikat Pekerja," ujarnya.