Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Jiwasraya, Ombudsman Panggil OJK Pekan Depan

image-gnews
Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaOmbudsman RI bakal mulai memanggil sejumlah pihak terkait untuk mendalami persoalan tata kelola perusahaan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada pekan depan. Pemanggilan bakal dimulai dari Otoritas Jasa Keuangan, sebagai badan yang mengawasi lembaga keuangan.

"Pertama dari OJK, lalu kita lihat mana lagi yang akan kami panggil," ujar anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam sebuah diskusi di bilangan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 Januari 2020.

Menurut dia, seharusnya OJK mengendus lebih awal perihal tata kelola yang tak beres dari perusahaan asuransi pelat merah itu. Bahkan, lembaga yang dipimpin oleh Wimboh Santoso itu pun bisa menjatuhkan sanksi kepada perseroan apabila melanggar aturan. "Harusnya, tapi sudahlah biar Ombudsman memanggil mereka, mungkin saja ada sesuatu," tutur Alamsyah.

Alamsyah mengatakan pihaknya akan mendalami soal tata kelola dari Jiwasraya, serta akan mengeluarkan catatan untuk perbaikan ke depannya. Ia juga bakal meninjau regulasi-regulasi untuk melihat semisal ada aturan yang menghambat. Bila telah rampung, catatan-catatan itu akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan.

Ombudsman sebelumnya menilai buruk tata kelola perusahaan PT Asuransi Jiwasraya. "Dari tata kelola jangan berkilah ke sana ke mari, memang buruk," ujar Alamsyah.

Penilaiannya itu dilihat mulai dari struktur organisasi perusahaan. Alamsyah melihat perseroan terlambat memenuhi kewajiban tiga orang komisaris. "Baru September terakhir dipenuhi, komisaris independen merangkap komisaris utama, agak acak-acakan."

Selain itu, pada jajaran direksi pun Alamsyah menyoroti kosongnya posisi direktur kepatuhan di perseroan. Padahal, keberadaan direktur bidang tersebut adalah kewajiban yang termaktub dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK 05/2016 tentang tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

Tak hanya itu, Alamsyah juga melihat ada rangkap jabatan posisi Direktur Keuangan dan DIrektur Investasi di sana. "OJK seharusnya tahu, karena ini kan aturan OJK semua," tutur dia.

Dari sisi penempatan investasi, Alamsyah juga menyinggung perseroan yang banyak bermain pada instrumen berisiko tinggi. Padahal, mestinya perusahaan asuransi lebih konservatif dalam menempatkan investasinya, misalnya bisa ke saham yang masuk indeks LQ45 maupun indeks 80. "Sementara kalau kita lihat ke belakang, 2016, investasi Jiwasraya itu berantakan, brutal."

Sebelumnya, Jiwasraya diperkirakan menanggung kerugian lebih dari Rp 10 triliun lantaran berinvestasi pada saham dan reksa dana yang berkualitas rendah. Pada investasi saham misalnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna mengatakan analisis penjualan dan pembelian saham diduga dilakukan secara pro forma dan tidak didasari data yang valid dan obyektif. Di samping, aktivitas jual beli saham dilakukan dalam waktu berdekatan diduga untuk menghindari pencatatan unrealized gross.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

23 menit lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

1 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

3 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

4 jam lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

4 jam lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

9 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

3 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

3 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

4 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN