TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik Polis Asuransi Jiwasraya Rudyantho Depassau meminta pemerintah membuat pernyataan tertulis resmi bahwa cicilan pembayaran polis mereka bakal segera dilakukan. Dengan demikian, para pemilik polis bisa tenang.
"Pada akhirnya kita harus percaya pada pemerintah. Mengambil langkah hukum saat seperti ini akan kurang produktif. Pemerintah sendiri sudah janji bahwa pada awal februari sudah harus ada cicilan. Harapannya itu tertuang dalam tertulis bukan hanya omongan," ujar Rudyantho dalam sebuah diskusi di bilangan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 Januari 2020.
Rudyantho mengatakan awal mula ia sepakat membeli produk tersebut lantaran tampak menjanjikan. Sebab, produk investasi tersebut dikeluarkan oleh perusahaan pelat merah. "Saya ditawari oleh pihak bank untuk berinvestasi, bunganya 6,5 persen seperti produk deposito, tapi saat itu marketing mengatakan produk ini lebih aman karena milik pemerintah," kata dia.
Selain itu, produk investasi tersebut pun menjadi lebih menarik ketimbang deposito lantaran dibalut dengan fitur asuransi bagi para pemegang polis. "Jadi itu bentuknya memang investasi, tidak berbeda dengan deposito tetapo dibalut asuransi, namun bukan asuransi murni."
Mendapat tawaran tersebut, Rudyantho pun sepakat menempatkan duitnya yang berada di Bank QNB sebesar Rp 7 miliar untuk membeli produk tersebut. Transaksi dilakukan pada tahun 2017 dan jatuh tempo setahun setelahnya.
Sepanjang keberjalanan investasi, Rudyantho mengaku tak punya firasat jelek soal duitnya itu. "Karena saya tidak berkomunikasi langung dengan Jiwasraya, melainkan lewat Bank QNB," ujar dia. Namun, begitu masa jatuh tempo tiba pada 2018, ternyata pihak bank mengatakan bahwa perusahaan asuransi pelat merah itu mengalami masalah.
Setelah mendapat kabar itu, Rudyantho pun diajak untuk menyambangi kantor Jiwasraya. Di sana staf Jiwasraya menjelaskan duduk perkara kepadanya. "Mereka minta maaf dan meminta untuk roll over karena tidak bisa bayar saat jatuh tempo," tuturnya.