PT Asuransi Jiwasraya Persero dan Asabri (PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) sebelumnya mengalami kasus yang mirip. Diduga terdapat korupsi di tubuh keduanya yang menyebabkan kondisi keuangan perusahaan tak likuid.
Kasus Jiwasraya bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai 2018. Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.
Sedangkan untuk kasus Asabri, diduga terjadi tindak rasuah di perseroan itu dengan nilai Rp 10 triuliun. Korupsi ini menyebabkan aset perusahaan doyong.
Berdasarkan dokumen Asabri sebelumnya, perusahaan mencatatkan aset per Agustus 2019 senilai Rp 31 triliun. Jumlah tersebut merosot dibandingkan dengan aset dalam laporan keuangan terakhir yang dipublikasikan Asabri per 31 Desember 2017 senilai Rp 44,8 triliun.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan bahwa Asabri mengalami kerugian dari penurunan nilai saham dan reksa dana sahamnya. Kartika belum dapat menyampaikan nilai pasti dari kerugian tersebut. Namun, dia menyatakan bahwa kerugian Asabri telah terjadi cukup lama.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS | MAJALAH TEMPO