TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meyakini bahwa Undang-undang Omnibus Law yang kini tengah digodok pemerintah akan berdampak signifikan bagi perekonomian. Bahkan, Luhut mengklaim, Omnibus Law bisa mengerek pertumbuhan ekonomi sekitar 5 hingga 6 persen pada 2024.
Luhut meyakini, Omnibus Law yang akan dibahas dengan DPR mulai pekan depan bakal menarik minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia. “Kami optimistis ekonomi akan tumbuh,” ujarnya, Jumat 17 Januari 2020.
Menurut Luhut, pemerintah akan melibatkan semua pemangku kepentingan dalam penyusunan RUU Omnibus Law. RUU akan berfungsi menyinergikan dan menyelaraskan regulasi yang sudah ada. “Kami menghindari adanya tumpang tindih regulasi,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menantang DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU Omnibus Law dalam jangka waktu 100 hari. Menurut dia, aturan yang menghambat selama ini menjadi penyebab defisit transaksi berjalan dan neraca perdagangan. "Saya akan angkat jempol, dua jempol kalau DPR bisa selesaikan ini dalam 100 hari,” ujar Jokowi Kamis lalu.
Dengan Omnibus Law, Presiden Jokowi meyakini persoalan tumpang tindih aturan di pusat dan daerah akan terselesaikan.
Sejauh ini, pemerintah merencanakan dua Omnibus Law, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan yang bakal merevisi sekitar 79 UU dan 1.244 pasal. “Kalau ini betul-betul keluar, akan ada perubahan besar dalam pergerakan ekonomi kita," ujar Jokowi.
BISNIS