TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebutkan, pihaknya sudah melakukan upaya maksimal terkait masalah yang dihadapi Helmy Yahya dengan Dewan Pengawas TVRI. Karena karena wewenang pemerintah hanya sebatas mediasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Dewan Pengawas memiliki wewenang untuk melakukan pemberhentian direksi TVRI. Teranyar, Dewan Pengawas melalui suratnya Nomor 3 Tahun 2019, Helmy Yahya diberhentikan dari jabatan Direktur Utama TVRI.
Dan oleh karena itu, menurut Johnny, yang bisa menyelesaikan kisruh antara Helmy Yahya dan TVRI adalah Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat atau Komisi I DPR.
“Menurut Undang-undang, yang bisa menyelesaikan masalah ini adalah DPR Komisi I. Karena yang mengangkat direksi TVRI adalah Komisi I. Kominfo hanya tim seleksi,” kata Johnny, Jumat, 17 Januari 2020.
Johnny menyatakan, kasus yang terjadi pada Helmy Yahya bukan kali pertama terjadi. Pemecatan direksi terjadi di TVRI telah terjadi pada periode sebelumnya dan berpotensi saling menuntut.
Lebih jauh Johnny menyesalkan keputusan keputusan Dewan Pengawas Dewas Televisi Republik Indonesia untuk memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI. "Kami sudah berusaha memediasi agar bisa diselesaikan secara internal,” katanya.
Kabar pemecatan ini sebenarnya telah disampaikan oleh Dewan Pengawas kepada Helmy Yahya pada 4 Desember 2019. Per 18 Desember 2019, Dewan Pengawas menerima pembelaan dari Helmy, namun pemecatan tetap terjadi. Keputusan ini berlaku kemarin, 16 Januari 2019.
Setidaknya ada tiga alasan mendasari Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI memecat Helmy Yahya. Pertama, Helmy tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program seperti Liga Inggris, dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI.
"Melalui sidang pleno, Dewan Pengawas menyatakan tidak menerima jawaban Helmy," kata Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin dalam siaran pers pada hari ini, Jumat, 17 Januari 2020.
Alasan kedua, terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan 2019 yang sudah ditetapkan Dewan Pengawas. Ketiga, adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Johnny juga meminta kepada para pegawai yang telah semangat dalam bekerja, tidak terpengaruh atas pemecatan Helmy. Ia menyebutkan para pegawai harus tetap bersemangat dalam bekerja.
Sebelum dipecat, kata Johnny, Helmy sebetulnya telah mengajukan hak jawab atas sejumlah tuduhan kesalahan yang dialamatkan kepadanya. Sayangnya, pembelaan tersebut ditolak dan Helmy diberhentikan.
Tak tinggal diam, Helmy Yahya lantas melakukan gugatan atas pemberhentian tersebut. "Saya akan melakukan perlawanan hukum," katanya dalam sebuah pesan pendek kepada grup internal perusahaan yang tersebar, Kamis petang, 16 Januari 2020.
BISNIS | FAJAR PEBRIANTO