TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso , mengatakan pemerintah sedang mempercepat kajian draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law. Rencananya, kajian ini akan selesai pada pekan depan.
"Ini kira-kira yang akan kita tuangkan ke dalam draf RUU selama empat hari ini, nanti hari Minggu putus, Senin kita udah punya posisi naskah dan draf RUU artinya detailnya sudah ada," kata dia di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat, 17 Januari 2020.
Susiwijono mengatakan proses pembahasan draf RUU Omnibus Law memakan waktu sekitar dua bulan dengan mengundang banyak narasumber. Ini seperti ahli hukum, akademisi, serta asosiasi sehingga bersama 31 Kementerian/Lembaga. Lalu ada arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera merampungkan baleid itu.
“Arahan Bapak Presiden sudah jelas bahkan sudah disampaikan. Kami ditargetkan Minggu ini sudah dalam bentuk draf RUU makanya Rabu sore ditetapkan dan kami langsung rapat,” kata dia.
Susiwijono menjelaskan Omnibus Law ini mencakup 11 klaster dengan 18 sub klaster. Antara lain berisi ketentuan soal penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.
Juga ada ketentuan soal kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi khusus (KEK).
Sehingga, kata Susiwijono, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menyerahkan langsung draf RUU Omnibus Law kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada pekan depan. Ini RUU ini bisa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas dan dibahas oleh badan legislatif agar segera rampung.
"Mudah-mudahan Selasa sidang Paripurna menetapkan Prolegnasnya setelah Bapak Presiden akan mengirim kan surprise ke DPR, begitu suprise itu diterima kita akan memulai pembahasan di sana," ujarnya.
Susiwijono mengatakan, dalam pembahasan Prolegnas di DPR pun akan mengundang semua pihak untuk menciptakan aturan yang baik bagi banyak sektor.
Dia menjelaskan tujuan pemerintah membuat Omnibus Law saat ini adalah menciptakan kebutuhan para pengusaha untuk membuat iklim usaha menjadi kondusif sehingga perekonomian tumbuh, tercipta lapangan kerja, dan melindungi para pekerja.
EKO WAHYUDI