TEMPO.CO, Jakarta - Komisi I DPR menyatakan tidak akan turut campur kemelut pemecatan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya, oleh Dewan Pengawas. Sebab, pemberhentian direksi merupakan wewenang sepenuhnya dari Dewan Pengawas TVRI.
"Itu hak mutlak kewenangan Dewas," ujar Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha saat dihubungi Jumat, 17 Januari 2020.
Menurut Syaifullah, publik harus mengetahui bahwa Dewan Pengawas (Dewas) TVRI dipilih dan diberhentikan oleh DPR dengan mekanisme seleksi awal melalui panitia seleksi yang kemudian diajukan Presiden. Adapun Direksi TVRI, sepenuhnya dipilih oleh Dewas TVRI.
Kendati tidak bisa turut campur, Syaifullah menyatakan bahwa kinerja direksi TVRI di bawah Helmy Yahya memang selama ini telah menjadi sorotan. Menurut dia, sebelum Helmy Yahya menjabat sebagai dirut, TVRI sudah memperoleh penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Memang WTP bukan satu-satunya kinerja bagi TVRI. Banyak hal yang oleh Dewas TVRI yang tidak sesuai harapan dan cenderung melawan arahan dari dewas," kata Syaifullah.
Ihwal perbaikan program TVRI yang banyak diapresiasi publik, dia menilai bahwa baik atau tidaknya program yang ditayangkan TVRI, tentu bisa menuai perdebatan tersendiri. Dalam setiap rapat dengar pendapat dengan TVRI, dia menyatakan bahwa Komisi I melakukan pertemuan dengan jajaran direksi yang selalu didampingi oleh dewan pengawas. Sehingga, apapun yang berkembang terkait dengan masukan publik atau dari Komisi I DPR, tentu saja diketahui oleh jajaran direksi dan dewan pengawas.
Polemik pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI kembali mencuat setelah kemarin Dewas TVRI memastikan bahwa Helmy Yahya dicopot dari jabatannya. Menanggapi pencopotannya ini, Helmy Yahya pun tak tinggal diam dan berniat mengambil langkah hukum.
BISNIS