TEMPO. CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar koruptor yang terlibat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya diganjar hukuman berat. Menurut dia, salah satu hukuman berat yang membuat jera ialah dibuat miskin.
"Bisa enggak dimiskinkan orang-orang itu (koruptor Jiwasraya) supaya kapok? Jangan hanya dipenjara 5 tahun," ujar Luhut di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2020.
Luhut menyatakan hukuman dengan masa kurungan tahunan yang mungkin akan menjerat koruptor tidak akan membuat mereka jera. Di sisi lain, jika aset mereka tak dikuras habis, duit atau tabungan koruptor yang tak disita oleh pihak berwajib pun masih akan berbunga.
Menurut Luhut, dugaan kasus rasuah di tubuh perusahaan asuransi pelat merah itu adalah pelanggaran berat. Selain merugikan nasabah, perkara ini membuat situasi tak kondusif. "Kita jadi dibikin berkelahi semua. Ini pikiran saya sebagai warga negara," ucap Luhut.
Ihwal perkembangan pengusutan kasus Jiwasraya, purnawirawan jenderal TNI ini mengakui telah memperoleh laporan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Kementerian tersebut juga telah memilin benang kusut dari informasi-informasi terkait dugaan penyelewengan yang terjadi di perseroan.
"Struktur-strukturnya memang sudah hampir ketemu untuk diselesaikan. Tapi memang ada langkah-langkah yang harus dilakukan," ucap Luhut.
Kasus dugaan korupsi Jiwasraya bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai 2018.
Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata), berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen. Dari produk ini, Jiwasraya memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.
Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.