(c) Dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
(d) Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
5. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf a dan b, yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri;
6. Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak anggota Dewan Direksi yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis oleh Dewan Pengawas tentang rencana pemberhentian tersebut;
7. Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat 5 masih dalam proses, anggota Dewan Direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya;
8. Jika dalam jangka waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Dewan Pengawas tidak memberikan putusan pemberhentian anggota Dewan Direksi tersebut, rencana pemberhentian batal;
9. Kedudukan sebagai anggota Dewan Direksi berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Dewan Pengawas;
10. Anggota Dewan Direksi yang sedang menjalani pemeriksaan di tingkat penyidikan karena disangka melakukan tindak pidana, diberhentikan sementara dari jabatannya dan apabila dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, yang bersangkutan dapat melaksanakan tugasnya kembali pada jabatan yang sama;
11. Apabila salah satu atau beberapa anggota Dewan Direksi berhalangan tidak tetap, kekosongan jabatan tersebut diisi oleh anggota Dewan Direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh Dewan Pengawas;
12. Jika anggota Dewan Direksi berhenti atau diberhentikan, jabatan pengganti antar waktu diisi sesuai dengan ketentuan tentang pengangkatan Dewan Direksi.
Terakhir, Pasal 25 mencantumkan bahwa persyaratan, pengangkatan pada, dan pemberhentian dari jabatan di bawah Dewan Direksi ditetapkan oleh Dewan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait pencopotannya ini, Helmy Yahya dijadwalkan menggelar konferensi pers terkait pemberhentian dirinya pada Jumat ini pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, melalui pesan WhatsApp, ia memastikan akan mengambil langkah hukum untuk melawan keputusan Dewan Pengawas.