Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pencopotan Helmy Yahya Harus Sesuai Aturan, Ini Isi PP No 13

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Logo TVRI. wikipedia.org
Logo TVRI. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Farhan, meminta Dewan Pengawas TVRI memastikan bahwa pencopotan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama telah memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005. Farhan menjelaskan, pemberhentian itu mesti memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 22 hingga Pasal 25 PP 13/2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," ujar Farhan kepada Antara, Kamis 16 Januari 2020.

Selain itu, Farhan menambahkan, Dewan Pengawas TVRI juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut tidak mengganggu kinerja TVRI. Kinerja ini akan diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan DPR.

Adapun Pasal 22 hingga Pasal 25 beleid tersebut menyangkut persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Direksi TVRI, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Dewan Direksi.

Pasal 22 menyebutkan persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direksi adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila dan UUD 1945; sehat jasmani dan rohani; berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; berpendidikan sarjana; mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

Kemudian, memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan penyiaran; tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya; tidak memiliki jabatan lain; dan non partisan.

Pasal 23 menjelaskan tata cara pemilihan Dewan Direksi, yakni Dewan Direksi ditentukan oleh Dewan Pengawas dan calon Dewan Direksi terpilih diangkat melalui surat keputusan Dewan Pengawas.

Selanjutnya, Pasal 24 menerangkan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direksi, yaitu:
1. Anggota Dewan Direksi TVRI diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas;

2. Anggota Dewan Direksi TVRI diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya;

3. Anggota Dewan Direksi berhenti apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap;

4. Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila:
(a) Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(b) Terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga;

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

13 hari lalu

Komponis Ismail Marzuki. Wikipedia
Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

Ismail Marzuki menciptakan lagu tentang Hari Lebaran yang melegenda. Begini lirik dan profil pencipta lagu tentang Lebaran ini?


Daftar 9 Proyek IKN Tahap 5 yang Diresmikan Jokowi: Gedung BPJS hingga Studio TVRI

56 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam peresmian pabrik amonium nitrat milik PT Kaltim Amonium Nitrat, joint venture PT Dahana dan PT Pupuk Kaltim, di Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Daftar 9 Proyek IKN Tahap 5 yang Diresmikan Jokowi: Gedung BPJS hingga Studio TVRI

Berikut daftar sembilan proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap 5 yang peletakan batu pertamanya akan dilakukan Jokowi.


Profil Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel, Moderator Debat Capres-Cawapres 2024

12 Desember 2023

Valerina Daniel/Foto: Instagram/Valerina Daniel
Profil Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel, Moderator Debat Capres-Cawapres 2024

KPU menetapkan dua pembaca berita TVRI, Valerina Daniel dan Ardianto Wijaya, sebagai moderator untuk memandu acara debat capres dan cawapres 2024.


Profil Valerina Daniel Moderator Debat Capres Cawapres Pemilu 2024

11 Desember 2023

Valerina Daniel (Istimewa)
Profil Valerina Daniel Moderator Debat Capres Cawapres Pemilu 2024

KPU tetapkan Valerina Daniel moderator debat capres cawapres Pemilu 2024. Ini profil pembaca berita TVRI dan pernah jadi Duta Lingkungan.


Serial TVRI Rumah Masa Depan Diremake Jadi FIlm Bioskop, Tayang 7 Desember 2023

10 November 2023

Poster film Rumah Masa Depan. Foto: Max Pictures.
Serial TVRI Rumah Masa Depan Diremake Jadi FIlm Bioskop, Tayang 7 Desember 2023

Laura Basuki mengaku belum pernah nonton versi serial, memaksanya harus banyak bertanya dan melakukan riset untuk bermain di film Rumah Masa Depan.


Mengenang Seniman Drs Suyadi: Pak Raden Sang Kreator Tokoh dalam Si Unyil

30 Oktober 2023

Pak Raden mendongeng di depan ratusan anak-anak saat berlangsungnya Festival Dongeng Indonesia di Museum Nasional, Jakarta, 2 November 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Mengenang Seniman Drs Suyadi: Pak Raden Sang Kreator Tokoh dalam Si Unyil

Di 1980-an, Suyadi terlibat proses produksi serial boneka Si Unyil sebagai pembuat tokoh, pengisi suara dan art director. Tayang perdana 5 April 1981.


Sejarah TVRI dan Perubahan Status dari Waktu ke Waktu

24 Agustus 2023

Logo TVRI. wikipedia.org
Sejarah TVRI dan Perubahan Status dari Waktu ke Waktu

Untuk pertama kalinya pada 24 Agustus 1962, Indonesia memiliki jaringan televisi publik yakni Yayasan Televisi Republik Indonesia disingkat TVRI.


Dukung Multiplexing TVRI, Menteri Budi Arie: Siaran Digital Utamakan Kebhinnekaan

13 Agustus 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi usai memberikan keterangan pers terkait perkembangan pemberantasan judi online, di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keterangannya, Kementerian Kominfo sejak Juli 2018 - Agustus 2023 sudah memblokir 886.719 konten perjudian online dengan rata-rata setiap harinya dilakukan pemutusan akses terhadap 1.500-2.000 situs dan puluhan aplikasi termasuk aplikasi game terkait perjudian online yang serupa dengan Higgs Domino Island. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dukung Multiplexing TVRI, Menteri Budi Arie: Siaran Digital Utamakan Kebhinnekaan

Menteri Budi Arie menyatakan komitmen pemerintah dalam mendorong efisiensi melalui penyelenggaraan multipleksing TVRI.


Relawan Digital Prabowo Temui Helmy Yahya Bahas Kampanye Medsos di Pemilu 2024

12 Agustus 2023

Helmy Yahya. TEMPO/Nurdiansah
Relawan Digital Prabowo Temui Helmy Yahya Bahas Kampanye Medsos di Pemilu 2024

Kelompok relawan digital Prabowo bertemu Ketua Dewan Relawan dan anggota Dewan Penasihat PSI, Helmy Yahya bahas kampanye di medsos


Mengenang Pak Kasur, Tokoh Pendidikan Kelahiran 111 tahun Lalu

27 Juli 2023

Pak Kasur. kesekolah.com
Mengenang Pak Kasur, Tokoh Pendidikan Kelahiran 111 tahun Lalu

Pak Kasur tak bisa dilepaskan dari sejarah dunia pendidikan anak-anak Indonesia. Ini profilnya.