Kabar pemberhentian Helmy Yahya dari jabatannya itu dibenarkan oleh anggota komisi I DPR Farhan ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. "Benar. Besok pak Helmy bikin konferensi pers [terkait kabar pemberhentian itu]," kata Farhan seperti dikutip dari Antara Kamis kemarin.
Atas pemberhentian itu, Helmy telah angkat suara. Ia mengatakan akan menempuh jalur hukum. "Saya akan melakukan perlawanan hukum," kata Helmy dalam sebuah pesan pendek kepada grup internal perusahaan yang tersebar, Kamis petang, 16 Januari 2020.
Helmy sejatinya telah melayangkan surat keberatan atas penonaktifannya sebagai bos TVRI pada awal Desember lalu. Namun, surat itu ditolak. "Sore tadi pukul 16.15 WIB saya menerima surat dari Dewas tentang penolakan pembelaan saya. Dengan demikian saya tak lagi jadi Dirut TVRI," ucap dia.
Helmy lantas menyatakan pamit sementara dari grup internal perusahaan. Ia juga menyatakan terima kasih kepada koleganya di lembaga penyiaran publik yang telah bekerja bersama-sama dengannya.
Dewan Pengawas TVRI sebelumnya melayangkan surat penonaktifan sementara kepada Helmy pada 4 Desember 2019. Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.
FRANCISCA CHRISTY | BISNIS | ANTARA