Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Bursa yang Terlibat Kasus Jiwasraya Terancam Sanksi

image-gnews
Pekerja berjalan di dekat monitor pergerakan bursa saham saat pembukaan perdagangan saham tahun 2020 di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Pekerja berjalan di dekat monitor pergerakan bursa saham saat pembukaan perdagangan saham tahun 2020 di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Iklan

Tempo.Co, Jakarta - Bursa Efek Indonesia mengatakan sanksi untuk anggota bursa yang berkaitan dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya akan dibicarakan bersama Otoritas Jasa Keuangan. "Kalau sanksi akan kami bicarakan bersama karena itu sebenarnya kalau sanksi itu ada di otoritas yang lain," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Laksono Widodo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020.

PT Asuransi Jiwasraya diperkirakan menanggung kerugian lebih dari Rp 10 triliun lantaran berinvestasi pada saham dan reksa dana yang berkualitas rendah. Saham-saham itu pada akhirnya mengalami penurunn nilai dan tidak likuid.

Pada investasi saham misalnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna mengatakan analisis penjualan dan pembelian saham diduga dilakukan secara pro forma dan tidak didasari data yang valid dan obyektif. Di samping, aktivitas jual beli saham dilakukan dalam waktu berdekatan diduga untuk menghindari pencatatan unrealized gross.

Selanjutnya, Agung menuturkan jual beli pun diindikasikan dilakukan oleh pihak-pihak yang terafiliasi secara negosiasi agar bisa memperoleh harga tertentu yang diinginkan. Pelanggaran lainnya adalah kepemilikan atas saham tertentu melebihi batas maksimal yaitu di atas 2,5 persen.

Selanjutnya, pada investasi di reksa dana, Jiwasraya diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 6,4 triliun akibat penurunan nilai saham pada reksa dana tersebut. Pada 30 Juni 2018, Jiwasraya tercatat memiliki sekitar 28 produk reksa dana, dan 20 produk reksa dana kepemilikannya di atas 90 persen. Agung menyebut reksadana tersebut sebagian besar dengan underlying saham berkualitas rendah dan tidak likuid.

Dalam investasi reksa dana, BPK menemukan penyimpangan antara lain analisis manajer investasi dari Jiwasraya dalam rencana langganan reksa dananya tidak dilakukan secara memadai dan diduga dibuat secara pro forma. Tindakan dilakukan manajer investasi agar terlihat seolah-olah memiliki kinerja yang baik sehingga dapat dipilih oleh untuk menempatkan investasi.

Berikutnya, investasi reksa dana memiliki underlying saham-saham dan medium term notes berkualitas rendah, dan transaksi pada saham-saham tersebut diindikasikan dilakukan oleh pihak-pihak yang terafiliasi. "Di antara saham-saham dan MTN tersebut adalah merupakan arahan dari Jiwasraya yang seharusnya tidak dilakukan oleh Jiwasraya selaku investor," kata Agung.

Jual beli saham tersebut juga diindikasikan dilakukan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dan diduga dilakukan dengan merekayasa harga, sehingga harga jual beli tidak mencerminkan harga yang sebenarnya.

Menyitir Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22 Tahun 2019 tentang transaksi Efek, anggota bursa memerlukan izin OJK untuk beroperasi. Izin yang diberikan OJK bisa terkait perantara pedagang efek maupun penjamin emisi efek. Sanksi yang terdapat dalam peraturan ini adalah peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sampai pencabutan izin usaha.

Laksono Widodo sebelumnya mengklaim pasar modal telah memiliki rambu-rambu untuk mencegah investor terjebak dalam saham gorengan. "Sebenarnya kami memiliki rambu-rambu yang apabila diikuti dengan baik, mestinya cukup memberikan guidance buat para investor untuk memilih saham-sahamnya," ujar dia. 

Aturan itu, kata Laksono, misalnya mengenai UMA alias unusual market activity atau aktivitas pasar yang tidak wajar. Berdasarkan keterangan di laman resmi BEI, UMA adalah aktivitas perdagangan dan atau pergerakan harga suatu Efek yang tidak biasa pada suatu kurun waktu tertentu di Bursa.

Efek yang masuk kategori UMA, menurut penilaian Bursa, dapat berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Kendati demikian, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran dibidang pasar modal. "Kami juga melakukan suspensi dan notasi khusus," tutur Laksono.

CAESAR AKBAR | BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

29 menit lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

2 jam lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

22 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.


Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

2 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

OJK membeberkan dampak memanasnya konflik di Timur Tengah kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

5 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


BEI Targetkan Ada 64 Ribu Investor Baru Pasar Modal di Solo Raya Tahun Ini

8 hari lalu

Pekerja melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 5 April 2024. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik menuju level 7.286 pada penutupan perdagangan hari ini, menjelang libur Hari Raya Lebaran Idulfitri 1445 H. TEMPO/Tony Hartawan
BEI Targetkan Ada 64 Ribu Investor Baru Pasar Modal di Solo Raya Tahun Ini

BEI menargetkan tahun ini bakal ada sebanyak 64.483 investor baru di pasar modal di Solo Raya.


Ihwal Korupsi di Wilayah IUP-nya Terbongkar, Begini Penjelasan Lengkap PT Timah ke BEI

15 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ihwal Korupsi di Wilayah IUP-nya Terbongkar, Begini Penjelasan Lengkap PT Timah ke BEI

PT Timah buka suara usai Kejaksaan Agung menetapkan 16 nama tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP-nya.


OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

15 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Setelah izin usaha izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK, maka LPS langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.


CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

15 hari lalu

Presiden Direktur Bank CIMB Niaga Lani Darmawan. Foto: Instagram/@lani_darmawan
CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

CIMB Niaga menyepakati pembagian dividen tunai sebesar Rp 3,08 triliun atau 50 persen dari laba bersih tahun buku 2023.