TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan Omnibus Law kelar pada pertengahan tahun ini. Beleid itu direncanakan bisa merevisi 74-79 Undang-undang dari berbagai sektor.
"Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah selesai," ujar Airlangga di Hotel Raffles, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. Adapun Lebaran alias Idul Fitri tahun ini diperkirakan jatuh pada 23-24 Mei 2020.
Menurut Airlangga, Omnibus Law itu bakal melingkupi 11 kluster. Di masing-masing kluster tersebut akan ada berbagai beleid yang diperbaiki. Adapun sektornya mencakup investasi, energi, industri, hingga perdagangan.
Beleid besar itu, ujar Airlangga, akan dirapatkan bersama Presiden Joko Widodo pada hari ini. Dari rapat siang nanti, seluruh draftnya disebut sudah selesai dan dilanjutkan dengan pengiriman Surat Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan draf Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja telah rampung. Bahkan, menurut dia, rancangan undang-undang itu telah sampai di DPR untuk dibahas bersama pemerintah.
"Omnibus Law yang cipta lapangan kerja sudah rampung drafnya," kata Mahfud MD di kantornya, pada Senin, 13 Januari 2020. Mahfud menyebut saat ini pembahasan Omnibus Law belum dilaksanakan karena DPR baru selesai reses. Namun dia memastikan pembahasan akan segera dilakukan.
Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja mendapat banyak penolakan. Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI) Roy Jinto mengatakan aturan ini hanyalah kedok pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Tidak hanya Undang-Undang Ketenagakerjaan, Roy juga menyebut beleid itu akan menyentuh Undang-Undang Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. “Bisa dilihat dari semangat Omnibus Law lapangan kerja memberikan karpet merah terhadap pengusaha atau investor,” ucapnya akhir tahun lalu.
Dia khawatir Omnibus Law merugikan buruh. Dia beralasan, Satgas Omnibus Law yang dibentuk pemerintah, berdasarkan Keputusan Menteri Koordiator Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019, mayoritas dipimpin Ketua Kadin dan mayoritas berisi pengusaha. “Tidak ada satu pun dari unsur serikat pekerja atau serikat buruh, RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja dalam klaster ketenagakerjaan,” kata Roy.