TEMPO.CO, Jakarta - Analis saham Ferry Latuhihin mengingatkan kepada otoritas pasar modal agar dapat memberikan sanksi tegas bagi emiten-emiten bermasalah untuk menjaga kepercayaan investor.
Ferry lantas menyebutkan sejumlah kasus yang menimpa perusahaan asuransi seperti PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) hingga Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera sebetulnya bisa dicegah.
"Kasus-kasus hukum seperti menimpa Jiwasraya dan Bumiputera terjadi karena melakukan investasi saham yang berisiko yang seharusnya dapat dicegah," kata Ferry dalam diskusi Ekonomi Outlook yang diselenggarakan Aplikasi Tanamduit di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.
Sebab, menurut Ferry, otoritas pasar modal seharusnya mengetahui kalau ada saham-saham yang sengaja 'digoreng'. Oleh karena itu, ia menekankan seharusnya di masa mendatang ada penegakan hukum untuk kasus-kasus demikian agar tidak ada lagi investor yang dirugikan.
Ferry yang juga merupakan Chief Economist Tanamduit menilai kasus-kasus serupa juga dialami perusahaan dana pensiun bahkan juga reksadana. Hal ini menunjukkan adanya moral hazard yang dilakukan bersama-sama melibatkan para pengambil keputusan.
Saham gorengan belakangan ini santer dibicarakan sejumlah kalangan. Salah satu kasus terkait saham gorengan adalah portofolio saham yang dimiliki oleh Asabri.
Seperti diketahui saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran sepanjang 2019. Bahkan, penurunan harga saham dapat mencapai lebih dari 90 persen sepanjang tahun berjalan.
Dari keterbukaan informasi diketahui ada 14 saham yang masuk ke dalam portofolio Asabri. Namun, Asabri melepas seluruh investasinya di PT Pool Advista Finance Tbk. (POOL) pada Desember 2019.