TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani menanggapi rencana pengemudi ojek online (ojol) berunjuk rasa di sejumlah lokasi di Jakarta. Ojol berencana demo selama dua hari mulai Rabu, 15 Januari 2020. Menurutnya, pihaknya tidak bisa melarang mereka untuk melakukan demo.
"Ojol mau demo ya silahkan kita tidak bisa melarang," kata dia ketika dihubungi Tempo, Selasa 14 Januari 2020.
Lalu terkait ketiga tuntutan yang akan diusung oleh ojek online pada unjuk rasa besok yaitu legalitas profesi ojek online, evaluasi tarif ojek online se-Indonesia, dan membatasi penerimaan ojek online di kota atau daerah yang sudah terlalu padat ojek online, kata Yani telah dilakukan pertemuan sebanyak dua kali dari pihak Kemenhub membicarakan bersama sejumlah komunitas-komunitas ojek online.
"Terkait tuntuntan pun sudah dibicarakan oleh pihak Kemenhub kemarin bersama komunitas-komunitas," ujar Yani.
Yani menjelaskan terkait besaran tarif dan kemitraan ojek online sedang dilakukan pembahasan dengan pemangku kebijakan.
Kemudian untuk legalitas profesi ojek online,menurut Yani telah tertuang ke dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Namun jika para pengemudi ojek online menginginkan legiltas yang kuat sekelas Undang-undang, Yani mengatakan, hal ini telah masuk ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) DPR RI. "Sedang legalitas sudah ada PM 12 kalau ingin pengaturannya dalam UU sudah masuk prolegnas," tuturnya.
Sementara itu, Presidium Gabungan Transportasi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono menyebutkan sebanyak 5.000 pengemudi ojek online akan berunjuk rasa di sejumlah lokasi di Jakarta selama dua hari, mulai Rabu, 15 Januari 2020.
"Estimasi massa 5.000 ojol dari berbagai daerah seluruh Indonesia, perwakilan-perwakilan maupun secara kolektif rombongan," ujar Igun ketika dihubungi, Selasa, 14 Januari 2020.
EKO WAHYUDI l BISNIS