TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menanggapi penetapan tersangka Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Kejakasaan Agung.
Ia menyatakan menghormati apa yang dilakukan oleh Kejaksaaan Agung terkait penyelesaian kasus perseroan asuransi tersebut. "Kita apresiasi saja, itu pekerjaan dari teman-teman BPK awalnya. Hasil dari BPK kemudian diambil alih oleh teman-teman di Kejaksaan, kita hormati," kata Arya ketika dihubungi oleh awak media, Selasa, 14 Januari 2020.
Arya menjelaskan, terkait adanya kejadian ini proses penyelamatan Jiwasraya yang dilakukan Kementerian BUMN terus berjalan. Penindakan hukumnya juga harus terus bergulir beriringan agar semua bisa tuntas serta jelas.
"Dengan demikian semua proses terkait kasus Jiwasraya berjalan. Proses hukumnya berjalan dan kita juga (Kementerian BUMN) akan menyelesaikan bagian kami," kata Arya.
Oleha karena itu, Arya mengatakan akan terus mendukung langkah yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Kejakasaan Agung. "Yang pasti itulah proses yang mungkin dilakukan oleh BPK dan kejaksaan. kita mendorong supaya prosesnya berjalan terus dengan baik," tuturnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung hari ini, 14 Januari 2020 menetapkan Benny Tjokro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Pengacara Benny, Muchtar Arifin, membenarkan penetapan tersangka ini. "Orang Jiwasraya saja yang seharusnya bertanggung jawab belum diapa-apakan. Ya direksinya dong," kata Muchtar.
Mengenakan rompi tahanan berwarna jingga, Benny keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Selain itu Mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Harry Prasetyo juga mengenakan baju tahanan.
Sebagai informasi, bahwa Jiwasraya telah melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah itu, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Akibat aksi tersebut Jiwasraya diduga membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp13,7 triliun.
EKO WAHYUDI l HALIDA BUNGA