TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) membuka diskusi bersama 12 platform yang terdaftar dalam fintech P2P (peer to peer) lending syariah di Gedung Centenial Tower, Selasa 14 Januari 2020. Dalam diskusi tersebut, sejumlah platform legal mengeluh banyak penjiplak platform dengan tujuan penyalahgunaan dan bersifat ilegal.
Menurut Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah, saat ini jumlah peminjam di fintech ada 17 juta orang. Dengan asumsi bahwa 17 juta orang ini tadinya belum dapat mengakses layanan keuangan maka masih ada 70 jutaan lagi masyarakat yang belum terakses sama sekali oleh layanan fintech. "Semula yang belum terinklusi ada 90 juta orang, sekarang tinggal 70 jutaan. Nah, inilah yang menjadi target fintech ilegal," kata Kuseryansyah di Gedung Centenial Tower pada Selasa, 14 Januari 2020.
Platform yang tergabung dalam AFPI sendiri berjumlah 12, yaitu PT. Ethis Fintek Indonesia (Ethis), PT. Ammana Fintek Syariah (Ammana), PT. Berkah Fintek Syariah, PT. Duha Madani Syariah (Duha Syariah), Papitupi Syariah, PT. Dana Syariah Indonesia (Danasyariah), QAZWA, Alami Sharia, Kapital Boost, Investree, PT. Maslahat Indonesia Mandiri (Bsalam), PT. Syarfi Teknologi Finansial (Syarfi), dan Danakoo.
Sebanyak 12 platform tersebut terdaftar dan memiliki izin sebagai fintech P2P lending berbasis syariah. Dengan memberlakukan prinsip syariah, maka 12 platform memberikan layanan pembiayaan baik untuk kebutuhan individu ataupun kebutuhan pengembangan bisnis.
Menurut Kuseryansyah, pada 2020 ini peluang bisnis halal yang semakin terbuka luas. Semakin banyak pula masyarakat global yang mengadopsi dan mendukung ekonomi halal. Ini memberikan optimisme pada ekonomi syariah yang menjadi fokus pemerintah Indonesia dalam masterplan tahun 2019-2024, tak terkecuali penyelenggara fintech.
DEA REZKI GERASTRI (MAGANG)