INFO BISNIS — Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah, meminta semua perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan pekerjanya agar merasakan peningkatan manfaat sejak Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 diundangkan.
"Saya minta seluruh perusahaan segera mendaftar. Bagi perusahaan yang sudah terdaftar, tertib bayar iurannya," ujar Ida Fauziah saat membuka acara Sosialisasi Kenaikan Manfaat PP 82 Tahun 2019 atau SIAPP82 BPJAMSOSTEK di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. Menaker berharap semua perusahaan menyadari manfaat besar yang diterima peserta yang mencapai 1.350 persen.
Baca Juga:
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Agus Susanto, mengatakan bahwa semakin banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka semua pekerja dapat bekerja dengan tenang dan nyaman, sehingga produktivitas pun meningkat.
PP Nomor 82 Tahun 2019 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada November 2019 terkait perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015. Agus Susanto mengatakan ‘kado’ dari pemerintah di awal tahun itu agar setiap pekerja dapat fokus bekerja tanpa khawatir jika terjadi musibah. Dengan begitu, produktivitas lebih meningkat. "Ini membantu negara kita siap menghadapi bonus demografi di 2030," katanya.
Sejumlah peningkatan pun terjadi sejak PP No. 82 berlaku. Agus Susanto memaparkan, kenaikan manfaat terutama untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga:
Santunan pengganti upah selama tidak bekerja karena sakit atau kecelakaan kerja, ditingkatkan 100 persen, dari sebelumnya 6 bulan menjadi 12 bulan. Jika pekerja harus beristirahat setelah 12 bulan, tetap mendapat santunan sebesar 50 persen hingga sembuh.
Manfaat JKK lainnya, biaya perawatan di rumah (homecare) maksimal Rp 20 juta per tahun. Sementara itu, terdapat pemeriksaan diagnostik untuk memastikan pengobatan hingga tuntas. Berikutnya biaya transportasi pasien yang mengalami kecelakaan ditambah, yakni biaya ambulans maksimal Rp 5 juta, ongkos angkutan laut menjadi Rp 2 juta, dan transportasi udara menjadi Rp 10 juta.
Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sakit, atau penyebab lainnya juga memperoleh manfaat beasiswa. Biaya pendidikan si anak dari TK hingga perguruan tinggi ditanggung BPJamsostek. Dalam PP No. 82 terdapat kenaikan manfaat beasiswa sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak.
Rinciannya, pendidikan TK-SD mendapat Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan waktu maksimal 8 tahun. Pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan waktu maksimal tiga tahun. Biaya pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan waktu paling lama tiga tahun.
Sedangkan, pendidikan strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan waktu maksimal lima tahun. Beasiswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.
Kenaikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini dirasakan oleh semua peserta, baik yang terdaftar melalui perusahaan atau peserta mandiri. Dalam acara SIAPP82 ini, ahli waris beberapa peserta mendapatkan santunan.
Salah satu penerima, yakni Sri Astuti, ahli waris dari Rusianto, driver ojek online yang meninggal tertimpa papan reklame di Cengkareng. Sebagai peserta BPKS Ketenagakerjaan Mandiri, Sri mendapat santunan Rp 70 juta. (*)