Tempo.Co, Jakarta - Proses peleburan PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BP Jamsostek terus berjalan. Peleburan ini tetap berlanjut meski tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh empat mantan prajurit TNI.
“Kalau diregulasi, kan jelas akhir 2029 (batas waktu peleburan), jalan menuju ke situ sedang disiapkan oleh pemerintah,” kata Direktur Utama BP Jamsostek (dulu bernama BPJS Ketenagakerjaan), Agus Susanto di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.
Namun, Agus enggan merinci skema iuran dan klaim manfaat nantinya bagi peserta asuransi di Taspen dan Asabri. Ia juga belum menjelaskan apakah sudah ada pertemuan bersama dengan pihak Taspen dan Asabri untuk membahas peleburan ini, Agus juga enggan“Saya kita nanti pemerintah yang koordinasikan,” kata dia.
Sebelumnya, gugatan disampaikan oleh empat purnawirawan TNI yaitu Mayjen TNI Purn. Endang Hairudin, Laksma TNI Purn. Dwi Purnomo, Marsma TNI Purn. Adis Banjere, dan Kolonel CHB Purn. Adieli Hulu. Mereka menggugat rencana peleburan yang tertuang dalam Pasal 65 ayat 1 UU BPJS.
Keempat orang ini menolak rencana itu karena menilai prajurit TNI tidak bisa disamakan dengan pekerja biasa karena memiliki resiko yang berbeda. Bayu Prasetio, kuasa hukum para pemohon dari firma Prasetio Irawan & Partners, mengatakan manfaat bagi kliennya berpotensi berkurang bila BP Jamsostek mengambil alih fungsi Asabri.
Menanggapi hal ini, Syarif pun tidak bisa berkomentar banyak. Ia belum menjelaskan apakah nantinya manfaat untuk peserta dari TNI dan Polri di Asabri akan disamaratakan dengan BP Jamsostek. “Sebaiknya tanya ke Kementerian, kami fokus BP Jamsostek dulu,” kata dia.
Di tengah proses peleburan ini, Asabri juga tengah mendapat sorotan. Sebab, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengungkap adanya dugaan korupsi Rp 10 triliun lebih di perusahaan ini. Selain itu, hampir 90 persen dari portofolio saham Asabri di pasar modal berguguran.