Tempo.Co, Jakarta - Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BP Jamsostek, Krishna Syarif mengatakan pihaknya baru mengetahui gugatan terhadap UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS lewat media online. Gugatan itu diajukan oleh empat pensiunan TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami belum memahami (gugatannya),” kata Syarif saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. Menurut Syarif, sebaiknya ada diskusi bersama sehingga pihaknya juga bisa memahami materi gugatan tersebut.
Saat ini, proses gugatan ini tengah berjalan di MK. Namun sampai saat ini, Syarif memastikan belum ada tim dari BP Jamsostek, yang dulu bersama BPJS Ketenagakerjaan, diminta menjadi ahli oleh hakim MK. “Belum diminta juga,” kata dia.
Sebelumnya, gugatan disampaikan oleh empat purnawirawan TNI yaitu Mayjen TNI Purn. Endang Hairudin, Laksma TNI Purn. Dwi Purnomo, Marsma TNI Purn. Adis Banjere, dan Kolonel CHB Purn. Adieli Hulu. Mereka menggugat penggabungan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) ke BP Jamsostek.
Rencana peleburan itu tertuang dalam Pasal 65 ayat 1 UU BPJS. Lewat aturan ini, Asabri dan Taspen akan dilebur ke BP Jamsostek pada 2029. Namun, keempat orang ini menolak rencana itu karena menilai prajurit TNI tidak bisa disamakan dengan pekerja biasa karena memiliki resiko yang berbeda.
Bayu Prasetio, kuasa hukum para pemohon dari firma Prasetio Irawan & Partners, mengatakan bahwa kliennya selama aktif hingga pensiun mendapatkan manfaat prima dari layanan Asabri. Namun, manfaat tersebut berpotensi berkurang bila BPJS Ketenagakerjaan mengambil alih fungsi Asabri.
“Bukan diartikan bahwa warga negara yang berprofesi sebagai TNI dan Polri merupakan warga negara istimewa, namun lebih untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan terkait profesi yang diembannya,” kata dia pada Jumat, 10 Januari 2020.
Menanggapi hal ini, Syarif pun tidak bisa berkomentar banyak. Ia belum menjelaskan apakah nantinya manfaat untuk peserta dari TNI dan Polri di Asabri akan disamaratakan dengan BP Jamsostek. “Sebaiknya tanya ke Kementerian, kami fokus BP Jamsostek dulu,” kata dia.