TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan secara resmi merevisi ketentuan pengelolaan dana desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205 Tahun 2019. Dengan beleid ini, skema penyaluran dana desa berubah menjadi pada tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen, dan tahap III sebesar 20 persen.
Ketentuan ini terbalik dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yaitu PMK No. 193 Tahun 2018. Di aturan sebelumnya, penyaluran dana desa tahap I sebesar 20 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 40 persen.
Pada Pasal 23 peraturan terbaru, penyaluran dana desa tahap I paling cepat disalurkan bulan Januari dan paling lambat Juni. Tahap II paling cepat disalurkan bulan Mei dan paling lambat minggu keempat Agustus. "Sementara tahap ketiga dana desa disalurkan paling cepat bulan Juli," seperti dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205 Tahun 2019, Selasa, 14 Januari 2020.
Adapun perincian dana desa per kabupaten/kota dialokasikan secara merata berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula. Anggaran alokasi dasar adalah sebanyak 69 persen dari dana desa keseluruhan yang dibagi rata kepada tiap desa secara nasional.
Sementara untuk alokasi afirmasi dihitung sebesar 1,5 persen dari anggaran dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. Selanjutnya, pagu alokasi kinerja dihitung 1,5 persen dari anggaran dibagi kepada desa berkinerja terbaik.
Kementerian Keuangan juga mengatur alokasi formula dihitung sebesar 28 persen dari anggaran dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Dalam Pasal 24 yang mengatur syarat pencairan dana desa, disebutkan pada tahap I, para bupati atau wali kota harus menerbitkan peraturan bupati/wali kota terkait tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa. Kemudian, pemerintah daerah menerbitkan peraturan desa mengenai APBDes, dan selanjutnya menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan dana desa.
Pada tahap II, pemimpin wilayah wajib membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya. Mereka juga wajib membuat laporan realisasi penyerapan tahap I dengan tata-rata penyerapan sebesar 50 persen dan rata-rata keluaran paling sedikit 35 persen.
Sementara untuk tahap III, mereka harus membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai tahap II dengan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 90 persen dan rata-rata keluaran paling sedikit 75 persen. Selanjutnya, pemimpin wilayah juga wajib membuat laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya.
Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan bakal membekukan sementara penyaluran dana desa tahap ketiga tahun 2019 khususnya bagi desa yang bermasalah sembari menunggu identifikasi dari Kementerian Dalam Negeri.
"Setelah itu akan kami cairkan sampai ada klarifikasi yang jelas. Jangan sampai nanti ada yang kelepasan, sudah terlanjur disalurkan," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam Forum Merdeka Barat di Jakarta, Selasa, 19 November 2019.
Menurut dia, dana desa disalurkan melalui rekening kas negara kepada rekening pemerintah daerah tingkat II kemudian dari pemerintah daerah tingkat II menyalurkan kepada rekening pemerintah desa.
Pemerintah Pusat, kata dia, akan membekukan penyaluran dana desa hanya di desa yang bermasalah. "Ini yang nanti akan kita bekukan sejumlah apa yang direkomendasikan Kemendagri," katanya.
Astera lebih lanjut menjelaskan untuk dana desa tahap kedua hingga November 2019, sudah disalurkan sebesar Rp 52 triliun dari total Rp 70 triliun anggaran dana desa. Dana desa itu diberikan kepada total 74.953 desa berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri tahun 2019.
BISNIS | ANTARA