TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI meminta PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjamin keamanan dana nasabah setelah kasus gagal bayar perusahaan ini masuk ke ranah pidana. Wakil Ketua Harian YLKI Sudaryanto mengkhawatirkan kasus tersebut berujung mirip dengan perkara First Travel.
"Saat naik ke pidana, aset First Travel disita. Sehingga, ujung-ujungnya nasib konsumen terkatung-katung dan uang tidak kembali," ujar Sudaryanto di kantornya, Selasa, 14 Januari 2020.
Menurut Sudaryanto, di banyak negara, perkara yang menyangkut perusahaan asuransi umumnya diselesaikan di level otoritas keuangan, seperti OJK. Otoritas itu akan memberikan denda kepada entitas yang tak memenuhi hak nasabah.
Meski demikian, Sudaryanto mengatakan proses yang sudah berlangsung di ranah hukum terkait perusahaan asuransi pelat merah mesti dikawal sampai final. Sedangkan pihak-pihak berwajib mesti segera memenuhi permintaan konsumen yang telah mengajukan polis klaim.
Menurut dia, perlu ada batas waktu untuk realisasi pembayaran polis dengan skema bisnis yang telah ditetapkan. Sementara itu, YLKI menolak keras rencana pembentukan panitia khusus atau pansus oleh Parlemen untuk kasus Jiwasraya ini. "Belum ada sejarahnya kasus kayak gini dibawa ke politik," ucapnya.
Sudaryanto menganggap penyelesaian gagal bayar Jiwasraya melalui pansus tidak akan mempercepat pembayaran klaim.
Sebaliknya, seandainya pembentukan pansus bertujuan mempercepat pembentukan Undang-undang Pemegang Polis, YLKI akan menunjukkan dukungan. Sebab, saat ini, negara belum memiliki undang-undang yang melindungi pemegang polis asuransi. "Jadi DPR bukan masuk ke ranah teknis. Jangan sampai," ucapnya.
Adapun Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan saat ini jumlah pengaduan nasabah Jiwasraya ke yayasannya tak terlampau banyak. Bahkan, hanya terdapat satu pengaduan.
Ia menduga, konsumen Jiwasraya merupakan konsumen antara dengan kasus bisnis investasi. Sedangkan konsumen yang mengadu ke YLKI biasanya merupakan konsumen dengan kategori akhir. "Jadi secara regulasi, kami menghandle konsumen akhir," ucapnya.