“Per 1 Juli 2020. Dalam aturannya sudah disampaikan apa saja yang bisa dan wajib dilakukan. Harapannya aturan ini bisa mengurangi jumlah sampah plastik,” kata Andono, kemarin.
Permasalahan sampah plastik memang mulai menjadi sorotan masyarakat dunia dalam dekade terakhir. Belakangan, sejumlah aktivis lingkungan hidup internasional mengkampanyekan ancaman sampah yang sulit terurai alam tersebut di ekosistem laut dan sungai.
Sejumlah daerah di Indonesia telah lebih dulu membuat larangan tas plastik sekali pakai, yaitu Denpasar, Bogor, Banjarmasin, dan Balikpapan. Pemerintah Provinsi DKI menilai penumpukan sampah plastik di aliran air menjadi satu penyebab banjir, termasuk banjir besar 2020.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI, masyarakat Ibu Kota memproduksi berbagai jenis sampah sebanyak 7.200 ton per hari. Meski didominasi limbah rumah tangga, menurut Andono, sampah plastik sekali pakai menempati urutan kedua dengan jumlah sekitar 1.000 ton per hari atau setara 14 persen. Berbeda dengan jenis sampah lain, plastik sekali pakai menjadi masalah karena sulit terurai alam dan didaur ulang.
Hal ini yang mendorong Gubernur Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, 31 Desember 2019. Dalam ketentuan ini, Pemprov memerintahkan para penjual toko retail dan pasar berhenti menggunakan kantong kresek.
Pemprov juga memaksa para pemilik dan pengelola pusat belanja untuk terlibat dalam penegakan aturan tersebut. “Di setiap toko, disediakan kantong ramah lingkungan yang bisa dibeli masyarakat. Kantongnya bisa dipakai berulang kali,” kata Andono.
BISNIS | IMAM HAMDI