TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN belum membuka kemungkinan akan membawa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri ke ranah hukum. Upaya untuk menaikkan kasus itu ke pidana masih akan dirundingkan ke kementerian terkait.
"Akan kami bicarakan dulu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi, Arya Sinulingga, di kantornya, Senin, 13 Januari 2020.
Komunikasi dengan dua kementerian itu penting dilakukan lantaran Asabri merupakan perusahaan asuransi yang mengurusi jaminan untuk TNI, Polri, serta PNS. Sebelum menempuh upaya hukum, kementerian bersama-sama akan mencari solusi terbaik atas kasus tersebut.
Arya berharap dua kementerian itu akan memberikan ide penyelesaian terbaik. Di sisi lain, ia memastikan bahwa saat ini perusahaan masih tetap beroperasi dengan normal dan siap membayar klaim dari nasabah.
Kasus rasuah yang merundung Asabri diduga memiliki nilai kecurangan mencapai Rp 10 triliun. Bersamaan dengan perkara korupsi itu, portofolio saham perusahaan turut rontok hingga 90 persen sejak 2019.
Anjloknya instrumen investasi ini terjadi lantaran manajemen menyuntikkan modal ke perusahaan-perusahaan yang kondisinya kurang baik. Berdasarkan keterbukaan sistem informasi, pada 2016, terdapat 14 saham yang masuk ke dalam portofolio Asabri.
Jalan keluar untuk menangani kasus Asabri saat ini dipastikan berbeda dengan solusi untuk perkara PT Asuransi Jiwasraya. Arya menyatakan pembenahan Asabri tidak bisa dilakukan dengan skema business to business karena perusahaan yang dihadapi merupakan perusahaan asuransi sosial.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS