Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Kasus Rekayasa Laporan Keuangan Jiwasraya, IAPI Sarankan Ini

image-gnews
Badan Pemeriksa Keuangan dan Kejaksaan Agung menjelaskan proses pemeriksaan investigasi kasus PT Asuransi Jiwasraya di Kantor BPK, Jakarta. Rabu, 8 Januari 2020. Tempo/Caesar Akbar
Badan Pemeriksa Keuangan dan Kejaksaan Agung menjelaskan proses pemeriksaan investigasi kasus PT Asuransi Jiwasraya di Kantor BPK, Jakarta. Rabu, 8 Januari 2020. Tempo/Caesar Akbar
Iklan

Tempo.Co,Jakarta - Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia Tarkosunaryo menyarankan sejumlah langkah agar praktik rekayasa akuntansi dalam laporan keuangan yang belakangan marak terjadi tak berulang kembali. Belakangan persoalan itu mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan menyebut PT Asuransi Jiwasraya melakukan window dressing atau rekayasa akuntansi laporan keuangan.

"IAPI menghimbau kepada penanggung jawab laporan keuangan, dewan komisaris, pemegang saham, auditor, regulator dan pihak-pihak terkait untuk mencegah supaya hal tersebut tidak terjadi," ujar Tarkosunaryo di Kantor IAPI, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Untuk mendapat pemahaman yang luas, IAPI mengimbau kepada pengguna laporan agar mencermati setiap halaman laporan keuangan yang lengkap, tidak hanya pada laporan laba rugi saja.

Tarkosunaryo menyebut laporan keuangan hanya berupa informasi saja, dan tidak cukup dengan pernyataan “telah diaudit”. Menurutnya, laporan tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata oleh pimpinan perusahaan untuk meningkatkan kinerja di masa datang. "Namun, akuntan publik atau auditor eksternal adalah pihak luar yang tidak punya otoritas eksekusi kebijakan."

Selanjutnya IAPI juga mengimbau pemegang saham dan regulator untuk mendorong BUMN dan entitas lainnya agar meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik termasuk aspek tata kelola laporan keuangan. Meskipun sudah terdapat ketentuan tanggung jawab laporan keuangan dalam UU perseroan Terbatas, kata Tarkosunaryo, namun dalam pelaksanaannya di lapangan, kesadaran pimpinan perusahaan untuk menyusun laporan keuangan yang baik masih kurang.

Karena itu IAPI mengusulkan pemerintah untuk menyusun Undang-Undang yang mengatur sistem dan tata kelola laporan keuangan. Beleid anyar itu diperlukan untuk melengkapi Undang-undang akuntan publik yang mengatur auditor atas laporan keuangan.

Di samping itu, Tarkosunaryo mengatakan saat ini IAPI sedang melakukan update kode etik dan standar audit untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan nasional serta best practice internasional. Salah satu hal yang sedang didorong untuk diterapkan adalah adanya kewajiban untuk melaporkan kepada pihak-pihak berwenang ketika anggota IAPI menemukan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (non-compliance with law and regulations/NOCLAR).

"Kewajiban tersebut berlaku baik bagi akuntan publik maupun bagi CPA anggota IAPI yang tidak menjadi akuntan publik, namun bekerja di perusahaan.," tutur Tarkosunaryo. IAPI juga berkomitmen untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Kementerian Keuangan cq Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap akuntan publik.

Meski demikian, Tarkosunaryo berujar peningkatan kualitas profesi akuntan publik harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sistem tata kelola laporan keuangan dan perusahaan secara keseluruhan yang diantaranya dapat dicapai dengan adanya undang-undang yang mengatur laporan keuangan.

Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna mengatakan permasalahan di tubuh perusahaan PT Asuransi Jiwasraya terjadi sejak lama. Bahkan Agung menyebut meski perseroan sejak 2006 masih membukukan laba, namun keuntungan tersebut diduga laba semu.

"Sebagai akibat dari rekayasa akuntansi atau window dressing, di mana perusahaan sebenarnya sudah alami kerugian," ujar Agung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. Kesimpulan itu adalah salah satu resume hasil pemeriksaan investigasi pendahuluan pada 2018.

Dalam laporan itu pun disebutkan bahwa pada 2017 Jiwasraya juga mengalami laba sebesar Rp 360,3 miliar namun memperoleh opini adverse atau tidak wajar. Opini itu diberikan lantaran adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun. "Jika pencadangannya dilakukan sesuai ketentuan seharusnya, perusahaan menderita rugi," tutur Agung.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN

18 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan seorang panglima suku Dayak menghadiri pertemuan Tentara Merah TBBR di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 29 November 2022. Presiden meminta dukungan masyarakat Dayak untuk pembangunan ibu kota baru, Nusantara , di Kalimantan Timur. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj)
Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN

Presiden Jokowi mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebanyak Rp9,5 triliun untuk dua BUMN, yaitu Wijaya Karya dan IFG Life.


Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

18 hari lalu

Seorang pekerja merapikan beras program Stabilisasi Harga dan Pasokan Pangan (SPHP) di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin 19 Februari 2024. Kemendag meminta kepada Perum Bulog agar pengiriman beras pemerintah ke ritel modern yang digelontorkan lewat program SPHP dipercepat, hal tersebut guna menstabilkan harga beras yang melebihi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp69.500 per 5 kilogram. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

BPS menyebut penurunan harga beras secara bulanan terjadi di tingkat penggilingan sebesar 0,87 persen. Namun secara tahunan, di penggiling naik.


Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

19 hari lalu

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah penambahkan modal PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau IFG Life untuk membereskan Polis Jiwasraya.


Bank BJB Raih Laba 2,14 Triliun Rupiah di 2023

46 hari lalu

Bank BJB Raih Laba 2,14 Triliun Rupiah di 2023

Kinerja keuangan bank bjb terbukti tetap solid dan mampu bertumbuh sepanjang 2023.


PT Elnusa Bukukan Kinerja Gemilang Sepanjang 2023

50 hari lalu

PT Elnusa Bukukan Kinerja Gemilang Sepanjang 2023

PT Elnusa Tbk (ELSA) melaporkan kinerja keuangan konsolidasi tahun 2023. Elnusa berhasil menutup 2023 dengan kinerja yang jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.


Kejaksaan Agung Rampas Aset Benny Tjokro di Selandia Baru, Vila Seharga Rp32 Miliar

27 Januari 2024

Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung merampas aset vila senilai Rp32,8 miliar milik terpidana korupsi Jiwasraya Benny Tjockrosaputro alias Bentjok di New Zealand, Jumat, 26 Januari 2024. Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Rampas Aset Benny Tjokro di Selandia Baru, Vila Seharga Rp32 Miliar

Terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, memiliki vila seharga Rp 32,8 miliar di Selandia Baru


Syarat Kerja di Bank yang Wajib Diketahui Pencari Kerja

23 Januari 2024

Kerja di bank tentunya menjadi incaran banyak orang. Namun, sebelum melamar, sebaiknya ketahui apa saja syarat kerja di bank agar lolos. Foto: Canva
Syarat Kerja di Bank yang Wajib Diketahui Pencari Kerja

Kerja di bank tentunya menjadi incaran banyak orang. Namun, sebelum melamar, sebaiknya ketahui apa saja syarat kerja di bank agar lolos.


OJK Rilis Aturan PSAK Internasional di Pasar Modal, Ini Rinciannya

19 Januari 2024

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan PSAK Internasional di Pasar Modal, Ini Rinciannya

OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal.


Kisah Nasabah Jiwasraya Tolak Restrukturisasi yang Temui Ombudsman hingga Kemenkeu

10 Januari 2024

Perwakilan nasabah Inkracht Jiwasraya, Machril, usai bertemu dengan Ombudsman, Jiwasraya, dan Kementerian Keuangan di kantor Ombudsman, Jakarta pada Rabu, 10 Januari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kisah Nasabah Jiwasraya Tolak Restrukturisasi yang Temui Ombudsman hingga Kemenkeu

Perwakilan nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi bertemu dengan Ombudsman, manajemen Jiwasraya, dan Kementerian Keuangan.


900 Pemegang Polis Jiwasraya Tak Ikut Restrukturisasi, Dirut IFG: Nilainya Rp 188 Miliar

9 Januari 2024

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
900 Pemegang Polis Jiwasraya Tak Ikut Restrukturisasi, Dirut IFG: Nilainya Rp 188 Miliar

Indonesia Financial Group (IFG), mengungkapkan sebanyak 900 pemegang polis Jiwasraya tak setuju mengikuti restrukturisasi.