Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dukung Larangan Kantong Plastik, Teten: Mendorong Produk UMKM

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Petugas mengemas daging kurban menggunakan wadah besek bambu di Masjid Nurul Hilal, Cibulan, Jakarta Selatan, Ahad, 11 Agustus 2019. Panitia Kurban Idul Adha 1440 H/ 2019 Masjid Nurul Hilal menggunakan besek bambu menggantikan kantong plastik sebagai wadah pembungkus daging. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas mengemas daging kurban menggunakan wadah besek bambu di Masjid Nurul Hilal, Cibulan, Jakarta Selatan, Ahad, 11 Agustus 2019. Panitia Kurban Idul Adha 1440 H/ 2019 Masjid Nurul Hilal menggunakan besek bambu menggantikan kantong plastik sebagai wadah pembungkus daging. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambut baik Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Menurut dia, aturan anyar yang berisi pelarangan penggunaaan kantong plastik sekali pakai itu berdampak positif bagi pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Justru positif larangan kantong plastik ini. Justru mendorong kembali produk UMKM,” kata Teten di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020.

Teten menjelaskan, dengan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini, sektor  UMKM yang berfokus membuat kerajinan  bisa terus tumbuh. Sebab, banyak sentra industri yang membuat pembungkus dari bahan-bahan alami yang berguna sebagai substitusi kantong plastik.

“Karena nanti kan kembali lagi kemasannya pakai daun pisang, lalu misalnya tas dari keranjang bambu atau pandan, terus kerajinan itu justru mendorong produk-produk UMKM,” kata Teten.

Teten menekankan, pemerintah mesti konsisten dalam menerapkan aturan pelarangan kantong plastik tersebut. Dikarenakan permintaan masyarakat atas pembungkus pengganti dari kerajinan akan terus meningkat.

“Kalau ada demand, pasti produk itu (kerajinan UMKM) naik lagi. Saya kira pemanfaatan, daun jati itu kan tidak terpakai padahal bisa dipakai pembungkus makanan. Itu menggairahkan UMKM,” tutur dia.

Adapun, Pergub Nomor 142 Tahun 2019 merupakan aturan bagi para pengelola pasar baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong plastik sekali pakai. Aturan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2019 setelah diundangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Tetapi mulai efektif berlaku pada Juli 2020 atau enam bulan setelah disahkan.

Aturan tersebut telah digodok sejak 2018 melalui tahapan kajian dan penelitian. Waktu selama enam bulan sebelum aturan efektif diberlakukan, pihak pemerintah maupun pusat perbelajaan wajib melakukan sosialisasi kepada para pelanggannya.

Dalam Pergub tersebut sudah diatur sanksi yang akan diberikan bila ada peritel yang ketahuan masih menggunakan kantong plastik sekali pakai. Sanksinya beragam, mulai dari peringatan hingga pembekuan izin usaha.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

2 jam lalu

BCA. Tempo/Tony Hartawan
Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

BCA menghadirkan program Kredit Multiguna Usaha khusus bagi perempuan pengusaha ataupun usaha yang memiliki mayoritas karyawan perempuan.


Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal

3 hari lalu

Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Supomo, menggelar Halal Bihalal dan Silahturahmi Idul Fitri.


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

8 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


PT Inalum Bagikan Sembako Murah Ramadan

13 hari lalu

Warga Desa Kuala Tanjung, Lalang dan Kuala indah di Kabupaten Batubara, Sumut, membeli paket sembako yang dijual murah PT Inalum, Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Mei Leandha
PT Inalum Bagikan Sembako Murah Ramadan

PT Indonesia Asahan Aluminium atau PT Inalum di Kuala Tanjung membagikan Sembako murah.


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

15 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

15 hari lalu

Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja (kiri) bersama Kepala BPJPH (kanan) menandatangani dan menyerahkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memfasilitasi pembuatan sertifikat halal melalui platform Shopee di Gama Tower, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

Shopee dan BPJPH melakukan kerja sama untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melakukan sertifikasi halal.


Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

16 hari lalu

Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto menjelaskan soal integrasi sistem TikTik Shop dan Tokopedia di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

Tokopedia menyatakan bersedia bekerja sama dan membantu penerapan aturan.


Bank Aladin Syariah Salurkan Rp 8,6 Triliun Pembiayaan Sepanjang 2023

17 hari lalu

Bank Aladin Syariah. aladinbank.id
Bank Aladin Syariah Salurkan Rp 8,6 Triliun Pembiayaan Sepanjang 2023

Bank Aladin Syariah mencatatkan total penyaluran pembiayaan lebih dari Rp 8,6 triliun sepanjang tahun 2023.


Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

17 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso pada Press Conference Pemaparan Kinerja Keuangan Kuartal IITahun 2022 pada Rabu, 27 Juli 2022.
Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

BRI tetap optimistis atas keputusan OJK untuk menghentikan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.


Kemenkop UKM Gelar Bazar Kebutuhan Pokok Jelang Ramadan

17 hari lalu

Kemenkop UKM Gelar Bazar Kebutuhan Pokok Jelang Ramadan

Kemenkop UKM gelar bazar ramadan selama tiga hari, mulai Senin, 1 April 2024.