Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Iuran Peserta Naik, Dirut BPJS: Kami Paham Bebannya Bertambah

image-gnews
Dirut BPJS Kesehatan Fahmid Idris bersama Dirut RS Jantung Harapan Kita Iwan Dakota serta Petugas Penanganan Pengaduan Peserta Rumah Sakit (P3RS) mensosialisasikan BPJS SATU (Siap Membantu) kepada pasien di RS Jantung Harapan Kita, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019. BPJS SATU ini merupakan upaya peningkatan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan menghadirkan petugas P3 di rumah sakit dengan tujuan agar peserta JKN-KIS dapat berinteraksi dengan mudah dan mengetahui informasi sekitar program JKN-KIS. TEMPO/Muhammad Hidayat
Dirut BPJS Kesehatan Fahmid Idris bersama Dirut RS Jantung Harapan Kita Iwan Dakota serta Petugas Penanganan Pengaduan Peserta Rumah Sakit (P3RS) mensosialisasikan BPJS SATU (Siap Membantu) kepada pasien di RS Jantung Harapan Kita, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019. BPJS SATU ini merupakan upaya peningkatan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan menghadirkan petugas P3 di rumah sakit dengan tujuan agar peserta JKN-KIS dapat berinteraksi dengan mudah dan mengetahui informasi sekitar program JKN-KIS. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyadari kenaikan iuran membuat beban peserta di setiap kelas bertambah.

Dampaknya, beberapa peserta kemudian memilih untuk turun kelas. "Dari kelas satu ke dua, lalu dua ke tiga," kata Fachmi saat meninjau Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2020.

Pada 1 Januari 2020, iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan resmi naik. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2020.

Namun demikian, ia mengingatkan kembali bahwa BPJS tetap berupaya memberi kemudahan kepada peserta. BPJS punya program gratis untuk turun kelas. Layanan ini berlaku hingga 30 April 2020.

Menurut Fachmi, perubahan kelas ini tidak tidak sulit. "Dulu aturan mainnya, kalau turun kelas, tunggu satu tahun. Tapi sekarang, hari ini datang, hari ini bisa turun kelas," ujarnya.

Sampai saat ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf belum bisa memperkirakan angka pasti jumlah peserta yang turun kelas. Namun, kata dia angkanya sekitar 800 ribu. "Tapi kan ada program praktis sampai 30 April 2020.

Proses turun kelas perawatan BPJS Kesehatan tanpa syarat akan diberlakukan hingga akhir April 2020. Potensi turun kelas menjadi salah satu dampak dari kenaikan iuran badan per 1 Januari 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu ada sejumlah kemudahan bagi para peserta mandiri untuk turun kelas rawatan tanpa syarat dalam kurun 9 Desember 2019–30 April 2020. Peserta diperbolehkan turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama. Tak hanya itu, seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar peserta mandiri juga mengikuti kelas rawatan yang sama.

Namun aturan tersebut berlaku bagi peserta mandiri yang telah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020. Penurunan kelas perawatan kurang satu tahun hanya dapat dilakukan satu kali.

Apabila peserta ingin melakukan perubahan kelas perawatan kembali, dapat dilakukan setelah peserta satu tahun terdaftar di kelas yang sama. Bagi peserta mandiri yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka pemberlakuan kelas perawatan yang baru adalah satu bulan berikutnya.

Peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran pun dapat melakukan perubahan kelas perawatan. Syaratnya, peserta harus melunasi tunggakannya terlebih dahulu dan status kepesertaannya telah aktif kembali.

Perubahan kelas perawatan ini dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kabupaten atau Kota atau secara online melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan Mobile JKN.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

4 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Pengamat Sebut Indonesia Terancam Twin Deficit, Apa Itu?

6 hari lalu

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung, Priok, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Namun nilai ekspor mengalami penurunan secara tahunan. Tempo/Tony Hartawan
Pengamat Sebut Indonesia Terancam Twin Deficit, Apa Itu?

Indonesia berisiko menghadapi kondisi 'twin deficit' seiring dengan menurunnya surplus neraca perdagangan.


Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

13 hari lalu

Shinta Widjaja Kamdani, CEO Sintesa Group.
Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menanggapi soal keputusan pemerintah menjaga defisit APBN 2025 di bawah 3 persen.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

18 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

19 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

23 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

28 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

28 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

28 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

30 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.