TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyadari kenaikan iuran membuat beban peserta di setiap kelas bertambah.
Dampaknya, beberapa peserta kemudian memilih untuk turun kelas. "Dari kelas satu ke dua, lalu dua ke tiga," kata Fachmi saat meninjau Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2020.
Pada 1 Januari 2020, iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan resmi naik. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2020.
Namun demikian, ia mengingatkan kembali bahwa BPJS tetap berupaya memberi kemudahan kepada peserta. BPJS punya program gratis untuk turun kelas. Layanan ini berlaku hingga 30 April 2020.
Menurut Fachmi, perubahan kelas ini tidak tidak sulit. "Dulu aturan mainnya, kalau turun kelas, tunggu satu tahun. Tapi sekarang, hari ini datang, hari ini bisa turun kelas," ujarnya.
Sampai saat ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf belum bisa memperkirakan angka pasti jumlah peserta yang turun kelas. Namun, kata dia angkanya sekitar 800 ribu. "Tapi kan ada program praktis sampai 30 April 2020.
Proses turun kelas perawatan BPJS Kesehatan tanpa syarat akan diberlakukan hingga akhir April 2020. Potensi turun kelas menjadi salah satu dampak dari kenaikan iuran badan per 1 Januari 2020.
Selain itu ada sejumlah kemudahan bagi para peserta mandiri untuk turun kelas rawatan tanpa syarat dalam kurun 9 Desember 2019–30 April 2020. Peserta diperbolehkan turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama. Tak hanya itu, seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar peserta mandiri juga mengikuti kelas rawatan yang sama.
Namun aturan tersebut berlaku bagi peserta mandiri yang telah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020. Penurunan kelas perawatan kurang satu tahun hanya dapat dilakukan satu kali.
Apabila peserta ingin melakukan perubahan kelas perawatan kembali, dapat dilakukan setelah peserta satu tahun terdaftar di kelas yang sama. Bagi peserta mandiri yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka pemberlakuan kelas perawatan yang baru adalah satu bulan berikutnya.
Peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran pun dapat melakukan perubahan kelas perawatan. Syaratnya, peserta harus melunasi tunggakannya terlebih dahulu dan status kepesertaannya telah aktif kembali.
Perubahan kelas perawatan ini dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kabupaten atau Kota atau secara online melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan Mobile JKN.
BISNIS