TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memangkas prosedur pelayanan hemodialisis atau cuci darah untuk pasien gagal ginjal kronis. Dengan demikian, kini, pasien yang menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi membuat surat rujukan ulang dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), melainkan cukup mendaftar dan merekam sidik jari (finger print) di rumah sakit tempat mereka mendapat layanan.
“BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan mengupayakan kemudahan untuk proses verifikasi bagi peserta yang rutin memanfaatkan layanan cuci darah,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dalam siaran pers, saat mengunjungi Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2020.
Dengan cara ini, BPJS berharap ada kemudahan bagi pasien JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat) mengakses layanan cuci darah. Biasanya, mereka harus mengurus surat rujukan dari FKTP seperti Puskesmas atau klinik yang harus diperpanjang setiap tiga bulan sekali.
Untuk itu, kata Fachmu, BPJS Kesehatan meminta rumah sakit atau klinik utama untuk menyediakan alat perekaman finger print.
"Pada awal, sistem finger print ini mulai diberlakukan beberapa bulan lalu," kata dia.
Fachmi menyadari, beberapa rumah sakit atau klinik utama memang terkendala pengadaan alat finger print. Tapi, kata dia, penggunaan finger print ini juga akan memberikan manfaat bagi rumah sakit dalam kecepatan pemberian layanan bagi peserta.
Sebab, menurut Fachmi, finger print ini meminimalkan jenis input pada penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Dengan hal ini, diharapkan antrean pasien peserta BPJS Kesehatan bisa dikurangi dan memberikan kepastian klaim yang akan dibayarkan. "Sebab, terhindar dari penggunaan kartu oleh peserta yang tidak berhak.