TEMPO.CO, Jakarta - Tim Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Menteri Kelautan dan Perikanan yang dibentuk Edhy Prabowo baru-baru ini, bakal mengkaji sejumlah kebijakan terkait aturan perikanan, termasuk ekspor benih lobster. Pembina tim bayangan tersebut, Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan timnya akan mendengarkan masukan dari pelbagai pihak.
"Iya (soal benih lobster), nanti dilihat. Dalam satu regulasi banyak orang yang setuju, banyak yang tidak setuju," ujar Ngabalin di Jakarta Pusat, Ahad, 12 Januari 2020.
Tenaga Ahli Staf Kepresidenan itu menyatakan, tim akan melakukan pendalaman terkait rencana pembukaan keran ekspor benih lobster yang belakangan dicanangkan Edhy. Menurut Ngabalin, kajian akan dilakukan dalam waktu yang tidak terlampau lama. "Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa kami bantu," ucapnya.
Selain mengkaji ekspor lobster, tim bakal meninjau kebijakan-kebijakan warisan Susi Pudjiastuti lainnya, yang saat ini diklaim telah menghambat aktivitas nelayan. Misalnya aturan terkait udang, garam, kepiting, tongkol, rumput laut, hingga pasir.
Pada awal Desember lalu, Edhy menyatakan rencananya melonggarkan kembali keran ekspor benih lobster dengan kuota. Kebijakan yang diambil Menteri Kelautan dan Perikanan di Kabinet Indonesia Maju itu dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah budidaya lobster di level petambak.
"Kenapa enggak ambil langkah izinkan budidaya, kita berikan (izin) ekspor (benih lobster) dengan kuota," kata Edhy dalam rapat kerja nasional KKP di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2019.