TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan pembentukan Tim Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan bukan inisiatif Menteri Edhy Prabowo, melainkan atas usulan nelayan. Tim yang disebut KP2 itu adalah tim bayangan yang diangkat secara resmi oleh Edhy pada 6 Januari 2020 lalu.
"Jadi waktu rapat, diskusi, tidak ada menteri, tidak ada irjen (inspektur jenderal), semua petani lobster, tambak, udang, jumlahnya ratusan, meminta ada tim itu (di KKP)," ujar Ngabalin seusai mengisi diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Ahad, 12 Januari 2020.
Ngabalin mengatakan, dalam rapat itu, nelayan meminta ada tim khusus yang menjembatani komunikasi antara nelayan dan pemerintah. Sebab, aspirasi nelayan selama ini acap tidak tersampaikan secara baik kepada menteri.
Kemudian, Ngabalin juga menangkap keinginan nelayan akan adanya pembaruan sejumlah regulasi untuk aktivitas perikanan. Ia mengklaim, sejumlah nelayan meminta aturan yang ada saat ini disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Karena itu, tim ini nantinya akan bertugas untuk mengkaji usulan-usulan nelayan terhadap beleid anyar agar menguntungkan semua pihak. "Kami akan revisi beberapa regulasi dan kemudian didiskusikan dengan pemangku kepentingan," ucapnya.
Tanpa menyebut jumlah pasti regulasi yang akan dipangkas atau diperbarui, Ngabalin memastikan aturan yang terdampak itu terkait perikanan tangkap dan budi daya. Adapun aturan yang dimaksud menyasar pada sektor lobster, udang, garam, kepiting, tongkol, rumput laut, hingga pasir.
Edhy Prabowo sebelumnya mengangkat anggota tim bayangan yang berisi sembilan orang. Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri KKP Nomor 2/Kepmen-KP/2020.