TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, hingga saat ini kementeriannya sama sekali belum pernah membahas soal kemungkinan suntikan modal kepada PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut Isa, penyelesaian masalah PT Asuransi Jiwasraya diupayakan sebisa mungkin tidak dengan cara suntik modal bantuan. “Kami belum pernah membicarakan rencana penambahan modal (Jiwasraya) melalui APBN,” ujar dia seperti dikutip Bisnis, Ahad 12 Januari 2020.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama dengan Kemenkeu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus membahas rencana penyelesaian masalah gagal bayar Jiwasraya ini. Isa melanjutkan, hingga saat ini, Kementerian BUMN masih berupaya menyelesaikannya urusan ini dengan cara-cara yang lazim, contohnya dengan pendekatan business to business (B2B).
Kemenkeu juga masih meyakini bahwa Kementerian BUMN akan mengumumkan sejumlah rencana penyelamatan yang lebih komprehensif dalam waktu dekat. Selain itu, polis nasabah Asuransi Jiwasraya juga dapat dialihkan ke perusahaan asuransi lain. Hal ini mengingat kondisi perusahaan tersebut sedang tidak sehat.
Seluruh perusahaan asuransi wajib memberikan perlindungan terhadap pemegang asuransi hingga periode polis berakhir. “Pemindahan polis ini bisa saja dilakukan, asalkan mendapat izin dari regulator,” jelas Isa.
Terkait risiko dampak sistemik yang akan ditimbulkan Jiwasraya, Isa mengatakan Kemenkeu akan mengkaji lebih dalam soal temuan yang dipaparkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.
Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan bahwa terdapat potensi risiko sistemik dari kasus gagal bayar Jiwasraya. Agung bahkan meyebut kasus ini sangat besar dan berskala gigantic. Kerugian negara akibat kasus itu pun tengah diselidiki. Namun diyakini, nilai kerugian akan lebih besar dari perkiraan awal Kejaksaan Agung yang sebesar Rp 13,7 triliun.
Menurut Agung, masalah Jiwasraya merupakan kasus dengan skala yang sangat besar. Kondisi tersebut membuat BPK bersama penegak hukum perlu mengambil kebijakan dengan hati-hati karena terdapat risiko yang menghantui.
"Kasus Jiwasraya ini cukup besar skalanya, bahkan saya katakan ini gigantik, sehingga memiliki risiko sistemik," ujar Agung dalam konferensi pers di Kantor BPK, Jakarta pekan ini.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 98 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya. Dari pemeiksaan tersebut, Kejaksaan Agung menemukan sekitar 5.000 transaksi untuk diperiksa lebih lanjut.