"Yang sekarang sudah jelas (pelanggaran pengelolaan keuangan negara di) Jiwasraya. Andai kata ada yang lain lagi, ya sama saja penanganannya seperti yang dilakukan untuk Jiwasraya," kata Ma'ruf, Kamis, 9 Januari 2020.
Sementara itu, Direktur PT Anugerah Mega Investama Hans Kwee menyatakan goreng-menggoreng saham atau manipulasi yang dituduhkan harus dibuktikan secara hukum dan ilmiah. Hal ini mengacu kepada UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Selama ini, kata Hans, istilah saham gorengan yang dibicarakan publik mengacu kepada saham-saham volatile dengan fundamental yang kurang kuat. “Untuk membuktikan secara hukum dan ilmiah perlu investigasi, apakah itu transaksi semu atau manipulasi. Atau ada pihak dan kelompok yang bersepakat pengaruhi harga. Dasarnya adalah UU (Pasar Modal) pasal 91-92,” katanya ketika dihubungi, Jumat, 10 Januari 2020.
Pasal 91 dalam Undang-undang itu disebutkan: Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.
Sementara dalam Pasal 92 tertulis Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek. Dengan digunakannya beleid tersebut sebagai dasar penindakan, menurut Hans, BEI juga harus kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Terkait rencana menerbitkan regulasi market maker, Hans setuju, karena dinilai akan meningkatkan likuiditas pasar modal. Pasalnya, saham-saham yang bagus mendapat fasilitas liquidity provider dari broker. Di sisi lain, BEI lebih mudah dalam mengontrol saham tersebut agar tidak bergerak terlalu liar atau volatile.
BISNIS