TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menerima permintaan untuk mengaudit PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).
“Sampai saat ini belum terima. Kalau tidak salah, Kementerian BUMN sudah meminta ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata Anggota III BPK Achsanul Qosasi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 11 Januari 2020.
Asabri menjadi sorotan karena portofolio saham mereka rontok hingga 90 persen dan kasus dugaan korupsi lebih dari Rp 10 triliun.
Menurut Achsanul, kementerian dan lembaga memang biasanya meminta audit ke BPKP sebagai pengawas internal di pemerintah. Sementara di BPK, permintaan biasanya datang dari aparat penegak hukum. Namun, BPK juga mengaudit sesuai Audit Plan yang sudah ditetapkan setiap tahun.
Saat dikonfirmasi, Kepala Subbagian Pimpinan BPKP Hirlan Terimansyah belum mengetahui ihwal permintaan ini. "Nanti saya cek," kata dia saat dihubungi di hari yang sama.
Sebelumnya, harga saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran lebih dari 90 persen sepanjang 2019. Akibatnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto pun mengingatkan agar Asabri mematuhi tata kelola investasi yang telah diterbitkan pemerintah.
"Pedoman investasinya ada, tetapi (yang utama) kebijakan berinvestasi (oleh direksi) harus sesuai dengan tata kelola yang baik," kata Hadiyanto di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.
Menanggapi hal ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir mengatakan masih menunggu hasil audit BPK soal perkara yang melilit Asabri. "Ini baru Jiwasraya, BPK sudah mengeluarkan audit Jiwasraya, kalau Asabri saya belum dapat audit BPK-nya, kita tunggu saja," ujar Erick di Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2020.
Di hari yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengungkapkan dugaan korupsi lebih dari Rp 10 triliun di Asabri. "Nah karena itu milik negara, Asabri itu, dan jumlahnya besar, maka dalam waktu tidak lama saya akan undang Bu Sri Mulyani, sebagai penyedia dana negara dan Bapak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN," kata saat ditemui di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Januari 2020.
FAJAR PEBRIANTO
CATATAN REVISI: Artikel ini direvisi pada 11 Januari 2020 pukul 15.18 WIB karena ada tambahan konfirmasi dari BPKP.