TEMPO.CO, Singapura - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menawari pengusaha asing untuk menanamkan modalnya di ibu kota baru, Kalimantan Timur.
Luhut mengatakan pemerintah telah membuka peluang masuknya foreign direct investment (FDI) untuk pengembangan bakal ibu kota tersebut.
"Di ibu kota baru, Anda bisa menanamkan modal di sektor infrastruktur," ujar Luhut saat menjadi pembicara dalam konferensi bertajuk 'The Pulse of Asia Conference 2020' di DBS Singapura, Kamis, 9 Januari 2020.
Sesuai perencanaan pembangunannya, Luhut menjelaskan bahwa pemerintah akan membangun ibu kota dengan konsep smart city atau kota cerdas yang berbasis teknologi tinggi. Negara maju, seperti Singapura, dimungkinkan untuk transfer teknologi di sana.
Selain menawarkan kerja sama di bidang infrastruktur, Luhut membuka peluang investor terlibat dalam pembangunan rumah sakit. Menurut Luhut, pemerintah akan membangun rumah sakit dengan fasilitas yang menjanjikan dan dilengkapi dengan dokter terbaik seperti yang selama dimiliki Singapura.
"Kami juga melihat peluang lain di budang energi alternatif, pengembangan start up (perusahaan rintisan), hingga pembangunan sektor pendidikan," ucapnya.
Adapun di sektor pendidikan, Luhut mengatakan pemerintah berkeinginan untuk memperkecil jarak antara kualitas pendidikan di barat dan timur. Ia mencontohkan, saat ini telah tumbuh beberapa start up di bidang pendidikan ini yang mempermudah jangkauan ke wilayah terpencil, khususnya di Indonesia bagian timur.
Dalam konferensi itu Luhut juga menjelaskan bahwa beberapa negara telah menyampaikan komitmennya untuk menanamkan modal di Indonesia. Teranyar ialah Uni Emirate Arab atau UEA dengan total komitmen mencapai US$ 18,8 milar.
Guna memudahkan masuknya arus modal, Luhut menyebut pemerintah saat ini sedang mengerjakan dua Undang-undang Omnibus, yaitu Undang-undang Penciptaan Lapangan Kerja dan Undang-Undang Omnibus tentang Perpajakan. Kedua beleid akan diajukan ke DPR pada awal tahun ini.
"UU tersebut untuk menggantikan undang-undang sebelumnya yang berpotensi tumpang tindih dan menghambat investasi,” katanya.